Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Polri Siapkan Alat Bukti Lawan Gugatan Praperadilan Rizieq

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
16/12/2020 12:28
Polri Siapkan Alat Bukti Lawan Gugatan Praperadilan Rizieq
Pemimpin FPI Rizieq Shihab(AFP/JENAYA)

POLRI menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/12).

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti serta alasan penetapan tersangka Rizieq Shihab.

Baca juga: Pemasok Senjata ke FPI Diburu

"Prinsipnya, kami menghormati, tapi kami siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," tegas Argo, Rabu (16/12).

Sebelumnya, Rizieq, melalui tim kuasa hukumnya, resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta.

Adapun pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya.

Tidak hanya itu, Rizieq juga menggugat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya