Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menutup sementara layanan tatap muka di kantor karena
ada petugas yang positif covid-19.
Melalui laman media sosial Instagram resminya, disdukcapil.tangerangselatan, Rabu (16/12), disampaikan pengumuman penutupan sementara mulai 15 hingga 17 Desember 2020 dan akan kembali buka pada 18 Desember 2020. Namun, untuk pelayanan di Kelurahan, Kecamatan dan Mall tetap buka seperti biasa.
Penutupan layanan ini sesuai dengan prosedur yang ditetapkan untuk dilakukan proses sterilisasi.
Baca juga: Pemprov DKI Tunggu Keputusan Satgas Provinsi Soal WFH 75%
"Kita tutup layanan di kantor sementara. Namun, untuk layanan di lokasi lainnya tetap berjalan seperti biasa," kata Kepala Disdukcapil Kota Tangsel melalui keterangan resmi.
Warga yang sudah mengurus berkas di Kantor Disdukcapil bisa datang kembali pada Jumat (18/12) maupun Senin (21/12).
"Tapi, warga bisa menggunakan layanan online maupun di kecamatan karena tetap buka," katanya.
Dedi mengatakan layanan di 54 Kelurahan, tujuh kecamatan, dan empat pusat perbelanjaan tetap buka seperti biasanya. Diharapkan warga tetap
menggunakan layanan tersebut untuk mengurus administrasi kependudukan.
Sementara itu, kasus covid-19 di Kota Tangsel per Rabu (16/12) pukul 06.00 WIB tercatat ada 3.225 kasus dengan rincian 2.680 dinyatakan sembuh, 402 dirawat, dan 143 orang meninggal dunia. (Ant/OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved