Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Pemprov DKI Tunggu Keputusan Satgas Provinsi Soal WFH 75%

Yanti Nainggolan
16/12/2020 11:45
Pemprov DKI Tunggu Keputusan Satgas Provinsi Soal WFH 75%
Afika, pegawai perusahaan swasta, menyelesaikan pekerjaannya saat WFH dan anaknya belajar di rumah, Jakarta.(MI/RAMDANI)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum memutuskan apakah aturan bekerja di rumah sebanyak 75% berlaku untuk semua pekerja di Jakarta.

"Nanti akan diputuskan oleh Satgas Covid-19 tingkat Provinsi," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Rabu (16/12).

Andri tidak menyebutkan kapan rapat terkait instruksi tersebut dilakukan. Namun, aturan tersebut pastinya berlaku untuk ASN. Belum ada keputusan pasti untuk pegawai swasta.

Baca juga: Perketat Pengawasan Jelang Nataru

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar kapasitas masuk kantor dikurangi menjadi 25%. Pihak Pemprov DKI pun merespons positif.

"Ya, kami tentu mendukung kebijakan Pak Menko. Kami, di Pemprov DKI Jakarta, minta semua WFH diatur dan dibatasi," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (15/12).

Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta pun segera merevisi surat edaran terkait jam kerja ASN. Saat ini, porsi kerja di rumah ASN adalah 50%.

Perubahan persentase tersebut akan berlangsung selama tiga pekan.

"Mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, selama pandemi covid-19, pasca-Tahun Baru," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (15/12). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya