Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Rizieq Jadi Tersangka, Tim Hukum FPI Ajukan Praperadilan

Rahmatul Fajri
15/12/2020 18:04
Rizieq Jadi Tersangka, Tim Hukum FPI Ajukan Praperadilan
Pemimpin FPI Rizieq Shihab mendatangi Mapolda Metro Jaya.(AFP)

TIM hukum Front Pembela Islam (FPI) resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan Rizieq oleh Polda Metro Jaya dinilai tidak sah dan tidak berdasar hukum. Oleh sebab itu, hakim diminta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

"Secara garis besar, penetapan tersangka itu kami rasa mengada-ngada dan tidak berdasarkan hukum," ujar Tim kuasa hukum FPI Aziz Yanuar dalam keterangan resmi, Selasa (15/12).

Baca juga: Soal CCTV Mati, Polri Bakal Panggil Jasa Marga

Lebih lanjut, Aziz menekankan Pasal 160 KUHP yang menjerat Rizieq, harus disandarkan pada bukti materiil. Bukan hanya sesuai selera penyidik. Menurutnya, harus ada kejeasan siapa yang menghasut dan terhasut oleh ucapan Rizieq.

"Misalnya, ada suatu hasutan sehingga menyebabkan orang terhasut membuat kerusuhan, atau anarkisme. Lalu diputus bersalah oleh pengadilan dan telah berkuatan tetap. Bukti tersebut tidak mungkin ada, karena sebelum ditetapkannya klien kami sebagai tersangka, tidak ada bukti materiil itu," pungkasnya.

Baca juga: Tidak Ditahan, Dua Tersangka Kerumunan Petamburan Wajib Lapor

Aziz juga menyoroti Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, yang menjadi tindak pidana asal atau predicate crime pada kasus ini. Menurutnya, tidak ada bukti penetapan karantina wilayah oleh pemerintah. Serta, tidak menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Sebelumnya, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta. Dia menyerahkan diri pada Sabtu (12/12) lalu. Kemudian, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya hingga 31 Desember.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya