Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
TIM hukum Front Pembela Islam (FPI) resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan Rizieq oleh Polda Metro Jaya dinilai tidak sah dan tidak berdasar hukum. Oleh sebab itu, hakim diminta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).
"Secara garis besar, penetapan tersangka itu kami rasa mengada-ngada dan tidak berdasarkan hukum," ujar Tim kuasa hukum FPI Aziz Yanuar dalam keterangan resmi, Selasa (15/12).
Baca juga: Soal CCTV Mati, Polri Bakal Panggil Jasa Marga
Lebih lanjut, Aziz menekankan Pasal 160 KUHP yang menjerat Rizieq, harus disandarkan pada bukti materiil. Bukan hanya sesuai selera penyidik. Menurutnya, harus ada kejeasan siapa yang menghasut dan terhasut oleh ucapan Rizieq.
"Misalnya, ada suatu hasutan sehingga menyebabkan orang terhasut membuat kerusuhan, atau anarkisme. Lalu diputus bersalah oleh pengadilan dan telah berkuatan tetap. Bukti tersebut tidak mungkin ada, karena sebelum ditetapkannya klien kami sebagai tersangka, tidak ada bukti materiil itu," pungkasnya.
Baca juga: Tidak Ditahan, Dua Tersangka Kerumunan Petamburan Wajib Lapor
Aziz juga menyoroti Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, yang menjadi tindak pidana asal atau predicate crime pada kasus ini. Menurutnya, tidak ada bukti penetapan karantina wilayah oleh pemerintah. Serta, tidak menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Sebelumnya, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta. Dia menyerahkan diri pada Sabtu (12/12) lalu. Kemudian, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya hingga 31 Desember.(OL-11)
Ilham Pradipta ditemukan tewas oleh seorang warga saat menggembalakan hewan ternak di Desa Naga Sari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (21/8) pagi.
Polda Metro Jaya tengah mencari dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
Pendalaman yang sedang dilakukan jajaran BRI berkaitan dengan melihat sebab, apakah itu terkait dengan upaya penagihan atau hal lainnya.
Korban merupakan dua karyawan Universitas Pancasila, berinisal RZ dan DF. Kasusnya telah bergulir 19 bulan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengapresiasi pengungkapan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 516 kg sabu oleh Polda Metro Jaya.
Akibat peristiwa tersebut, dua remaja berinisial AR dan RM mengalami luka tembak serius dan kini tengah mendapatkan perawatan medis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved