Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
TIM hukum Front Pembela Islam (FPI) resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan Rizieq oleh Polda Metro Jaya dinilai tidak sah dan tidak berdasar hukum. Oleh sebab itu, hakim diminta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).
"Secara garis besar, penetapan tersangka itu kami rasa mengada-ngada dan tidak berdasarkan hukum," ujar Tim kuasa hukum FPI Aziz Yanuar dalam keterangan resmi, Selasa (15/12).
Baca juga: Soal CCTV Mati, Polri Bakal Panggil Jasa Marga
Lebih lanjut, Aziz menekankan Pasal 160 KUHP yang menjerat Rizieq, harus disandarkan pada bukti materiil. Bukan hanya sesuai selera penyidik. Menurutnya, harus ada kejeasan siapa yang menghasut dan terhasut oleh ucapan Rizieq.
"Misalnya, ada suatu hasutan sehingga menyebabkan orang terhasut membuat kerusuhan, atau anarkisme. Lalu diputus bersalah oleh pengadilan dan telah berkuatan tetap. Bukti tersebut tidak mungkin ada, karena sebelum ditetapkannya klien kami sebagai tersangka, tidak ada bukti materiil itu," pungkasnya.
Baca juga: Tidak Ditahan, Dua Tersangka Kerumunan Petamburan Wajib Lapor
Aziz juga menyoroti Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, yang menjadi tindak pidana asal atau predicate crime pada kasus ini. Menurutnya, tidak ada bukti penetapan karantina wilayah oleh pemerintah. Serta, tidak menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Sebelumnya, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta. Dia menyerahkan diri pada Sabtu (12/12) lalu. Kemudian, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya hingga 31 Desember.(OL-11)
Lapas Cipinang penuh upaya pengungkapan yang sedang dilakukan Direktorat Siber Polda Metro Jaya dalam kasus open BO yang dikendalikan AN, seorang warga binaan.
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan persoalan petugas meminta SIM Jakarta Saat menilang pengemudi mobil.
DIREKTUR Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengklarifikasi video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang petugas menanyakan "SIM Jakarta" kepada pengendara
Sebanyak 1.437 personel dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran akan dikerahkan untuk mengawal unjuk rasa ojek online (ojol) di kawasan Silang Selatan Monas.
Penilangan manual masih diterapkan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan bahwa operasi Patuh Jaya 2025 menyasar empat aspek utama, yaitu: pengendara, kendaraan, lokasi, dan kegiatan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved