Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KELUARGA pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berencana menjenguk Rizieq di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat. Rizieq ditahan di Rutan PMJ selama 20 hari ke depan.
"Ada (rencana jenguk), tapi kita koordinasi dengan penyidik dulu, penyidiknya belum bisa dihubungi," kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12).
Aziz mengatakan, rencananya, istri Rizieq, Syarifah Fadhlun Yahya, yang akan datang menjenguk. Namun, pihaknya masih harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik.
Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Datangi Polda Metro
Rizieq ditahan usai diperiksa. Dia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polda Metro Jaya.
Rizieq menyerahkan diri setelah beberapa kali mangkir pemeriksaan penyidik.
Dia ditetapkan tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan usai menggelar acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi juga menetapkan lima tersangka lain.
Lima tersangka lainnya, Ketua Pantia Akad Nikah Haris Ubaidillah; Sektretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas; Penanggung Jawab bidang Keamanan Maman Suryadi; Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis; dan Kepala Seksi Acara Idrus.
Akad nikah anak Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, 14 November 2020, kedapatan melanggar protokol kesehatan. Kegiatan itu ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.
Sejumlah peserta juga tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tidak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu.
Alhasil, klaster baru penyebaran covid-19 muncul di lokasi tersebut.
Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta. (OL-1)
POLDA Metro Jaya memberlakukan rotasi dan mutasi mulai dari posisi Kapolsek, Kasat Reskrim, serta Kasat Lantas di sejumlah polres
Para tersangka baru mulai menjual hasil rakitannya setelah memastikan senjata tersebut berfungsi dengan peluru tajam.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong berani, yakni memanfaatkan platform digital untuk memasarkan barang ilegal tersebut secara terbuka.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved