Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Lima Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Minta Ditahan

Cindy Ang
13/12/2020 11:56
Lima Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Minta Ditahan
Pemimpin FPI Rizieq Shihab ditahan polisi usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

POLDA Metro Jaya kembali memanggil lima tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Kelima tersangka meminta ditahan.

"Mereka yang minta. Mereka minta sama-sama Habib Rizieq ditahan juga," kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12).

Aziz mengatakan para tersangka merasa bersalah dan harus dihukum seperti Rizieq. Namun, hingga kini, baru tiga tersangka yang sudah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polisi Minta 5 Tersangka Kasus Prokes Petamburan Serahkan Diri

Sementara, dua tersangka lainnya masih belum tiba di Polda Metro Jaya. Aziz tidak memerinci identitas ketiga tersangka yang kini sedang diperiksa penyidik.

"Informasinya baru tiga (tersangka yang datang pemeriksaan)," ucap Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu.

Rizieq ditahan usai diperiksa. Dia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polda Metro Jaya.

Rizieq menyerahkan diri, setelah beberapa kali mangkir pemeriksaan penyidik.

Dia ditetapkan tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan usai menggelar acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi juga menetapkan lima tersangka lain.

Lima tersangka lainnya, Ketua Pantia Akad Nikah Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung jawab bidang Keamanan Maman Suryadi, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis; dan Kepala Seksi Acara Idrus.

Akad nikah anak Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, 14 November 2020, kedapatan melanggar protokol kesehatan. Kegiatan itu ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.

Sejumlah peserta juga tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tidak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu.

Alhasil, klaster baru penyebaran covid-19 muncul di lokasi tersebut.

Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya