Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLDA Metro Jaya kembali memanggil lima tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Kelima tersangka meminta ditahan.
"Mereka yang minta. Mereka minta sama-sama Habib Rizieq ditahan juga," kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12).
Aziz mengatakan para tersangka merasa bersalah dan harus dihukum seperti Rizieq. Namun, hingga kini, baru tiga tersangka yang sudah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi Minta 5 Tersangka Kasus Prokes Petamburan Serahkan Diri
Sementara, dua tersangka lainnya masih belum tiba di Polda Metro Jaya. Aziz tidak memerinci identitas ketiga tersangka yang kini sedang diperiksa penyidik.
"Informasinya baru tiga (tersangka yang datang pemeriksaan)," ucap Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu.
Rizieq ditahan usai diperiksa. Dia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polda Metro Jaya.
Rizieq menyerahkan diri, setelah beberapa kali mangkir pemeriksaan penyidik.
Dia ditetapkan tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan usai menggelar acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi juga menetapkan lima tersangka lain.
Lima tersangka lainnya, Ketua Pantia Akad Nikah Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung jawab bidang Keamanan Maman Suryadi, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis; dan Kepala Seksi Acara Idrus.
Akad nikah anak Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, 14 November 2020, kedapatan melanggar protokol kesehatan. Kegiatan itu ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.
Sejumlah peserta juga tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tidak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu.
Alhasil, klaster baru penyebaran covid-19 muncul di lokasi tersebut.
Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta. (OL-1)
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved