Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Polisi Bakal Jemput Rizieq jika Kembali Mangkir

Rahmatul Fajri
07/12/2020 20:30
Polisi Bakal Jemput Rizieq jika Kembali Mangkir
Rizieq Shihab(ANTARA/Umarul Faruq )

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran meminta Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab segera memenuhi panggilan polisi terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq telah dua kali dipanggil sebagai saksi, tetapi dirinya mangkir panggilan itu.

Fadil mengatakan jika Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi, maka pihaknya akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan undang-undang berlaku.

Pada pasal 112 ayat 2 KUHAP disebutkan orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

"Ini kami mengimbau kepada saudara MRS agar mematuhi hukum, memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan. Apabila saudara MRS tidak memenuhi panggilan kami tim penyidik akan melakukan langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/12).

Selain itu, Fadil juga mengimbau kepada pengikut Rizieq untuk tidak menghalangi tugas kepolisian dalam penyelidikan kasus tersebut. Ia mengaku akan bersikap tegas jika ada pihak yang mencoba menghalangi penyelidikan.

"Mengimbau pada saudara MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan karena tindakan tersebut adalah melanggar hukum dan dapat dipidana. Apabila tindakan menghalang-halangi petugas dan membahayakan keselamatan jiwa petugas, kami bersama Pangdam Jaya tidak akan ragu untuk melakuakn tindakan tegas," kata Fadil. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik