Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Menhub Harus Turun Tangan dalam Penghapusan Rute LRT

(Put/J-1)
05/12/2020 04:50
Menhub Harus Turun Tangan dalam Penghapusan Rute LRT
Ilustrasi PROGRES PEMBANGUNAN LRT JABODEBEK( ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.)

PADA 17 November 2020, Presiden Jokowi menetapkan Perpres No 109/2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Di dalamnya terdapat proyek LRT Velodrome-Manggarai-Dukuh Atas yang dikerjakan Pemprov DKI Jakarta melalui PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Perpres ini merupakan hasil evaluasi Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua KPPIP, evaluasi tersebut mempertimbangkan berbagai kriteria, di antaranya memiliki studi kelayakan yang berkualitas, penyelesaian konstruksi paling lambat di kuartal III 2024, dan berperan mendukung pusat kegiatan ekonomi.

Namun, di dalam surat kepada Menhub pada 17 September 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus LRT Velodrome-Manggarai-Dukuh Atas. Melihat persoalan ini, Fraksi PSI DKI Jakarta meminta agar Menko Perekonomian dan Menteri Perhubungan turun tangan untuk mengawal pelaksanaan pembangunan LRT Jakarta.

Anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi PSI Eneng Malianasari menjelaskan, biaya yang dibutuhkan untuk membangun LRT Velodrome-Manggarai-Dukuh Atas sekitar Rp5 triliun. Namun, Pemprov DKI Jakarta tidak mengalokasikan anggaran pembangunan LRT Velodrome-Manggarai di Rancangan APBD 2021. Bahkan, di APBD 2018 hingga 2020 juga tidak ada alokasi anggarannya.

"LRT Velodrome-Manggarai ditargetkan beroperasi 2024. Jadi seharusnya sekarang sudah mulai konstruksi. PT Jakpro sebagai pelaksana sudah siap dengan dokumen perencanaan yang detail dan SDM yang mumpuni. Namun, Pemprov DKI Jakarta tidak mau memberikan anggaran," kata Eneng. (Put/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya