Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pelaku Azan Jihad Diburu

(Faj/Ykb /J-1)
05/12/2020 05:15
 Pelaku Azan Jihad Diburu
Fadil Imran Dilepas dengan Prosesi Pedang Pora di Makodam VBrawijaya(heri susetyo)

KAPOLDA Metro Jaya Irjen M Fadil Imran mengatakan pihaknya akan terus mengejar pelaku, pembuat, hingga penyebar video azan dengan lafaz "hayya alal jihad".

"Akan kami kejar terus. Mau sembunyi di lubang tikus juga akan saya kejar," kata Fadil di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, ramai sebuah video pendek di laman Youtube yang berjudul Merinding Azan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Pimpinan Al Habib Bahar bin Smith, Senin (30/11). Video itu berisi lantunan azan yang menyerukan jihad.

Polisi telah menangkap pemilik akun @hashophasan, berinisial H, 32, yang diduga menyebarkan secara masif video tersebut. Selain itu, polisi juga menyelidiki grup Whatsapp Forum Muslim Cyber One (FMCO) News yang diduga menjadi sumber video azan hayya alal jihad.

"Kami masih dalami apa grup itu. Kemudian, apa perannya di grup itu maksud dan tujuan dia menyebarkan secara masif untuk apa, ini masih kita dalami," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Yusri belum memastikan apakah grup itu berafiliasi dengan salah satu organisasi masyarakat di Indonesia. Ia mengatakan polisi masih melakukan pengembangan.

Yusri mengatakan azan dengan seruan jihad itu meresahkan masyarakat karena mengandung provokasi. Selain itu, juga menunjukkan kondisi Indonesia yang sedang berperang. "Ini menimbulkan kegaduhan dan provokasi seolah-olah Indonesia berjihad dan bertarung melawan musuh," kata Yusri.

Yusri mengatakan Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kementerian Informasi dan Informatika untuk menurunkan atau take down seluruh video azan dengan kalimat hayya alal jihad di media sosial.

Ia mengatakan video itu harus di-take down untuk mencegah adanya kegaduhan di tengah masyarakat. Pasalnya, video itu mengandung ujaran kebencian dan bernada hasutan. (Faj/Ykb /J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya