Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Polisi Tangkap Penipu dan Pemalsu Sertifikat Tanah Rp6 Miliar

Rahmatul Fajri
03/12/2020 21:15
Polisi Tangkap Penipu dan Pemalsu Sertifikat Tanah Rp6 Miliar
.(ANTARA/Jessica Helena Wuysang)

SUBDIT 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka penipu dan pemalsu sertifikat tanah senilai Rp6 miliar. Delapan tersangka itu ialah AYS, PA, MSM, SHS, RIG, S, AA, dan NS.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari kedelepan tersangka, AYS, PA, dan MSM yang berperan sebagai perayu korban, Christina Anastia Sediati, untuk meminjam sertifikat hak milik (SHM) tanah beserta rumahnya.

Lalu, ada pihak lain yang berperan sebagai notaris, yakni SHS, NS, dan RIG, serta dua lainnya berpura-pura sebagai tersangka, yaitu S dan AA.

"Korban melaporkan ke Polda Metro pada Februari 2017. Seorang ibu merasa dirugikan sekitar total Rp6 miliar," kata Yusri ketika konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/12).

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Tubagus Hidayat menjelaskan modus operandi para pelaku yakni membujuk korban untuk meminjamkan sertifikat tanahnya. Kemudian saat terjadi perpindahan sertifikat, mereka memindahkan hak melalui akta jual beli melalui notaris.

"Notaris tak melakukan yang seharusnya dilakukan dalam pembuatan akta jual beli bahwa masing-masing pihak harus hadir. Ini tidak, diambil sertifikat, ditebus dari bank, kemudian dipindahnamakan melalui akta jual beli," kata Tubagus.

Lebih lanjut, akta jual beli harus ada surat kuasa. Namun, pelaku memalsukan surat tersebut dengan melampirkan KTP palsu seolah-olah korban memang menandatangani surat itu. Setelah akta perpindahan selesai, pelaku mengagunkan sertifikat tanah itu senilai Rp6 miliar tanpa sepengetahuan korban.

"Terjadi perpindahan hak melalui jual beli, tapi korban tidak merasa menjual, tidak bertransaksi, tidak mendapatkan jualannya, tiba-tiba tanahnya harus disita, karena dijadikan hak tanggungan," kata Tubagus.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda Rp10 miliar. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik