Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ikuti Anies, Pengelola Tolak Penggunaan Monas untuk Reuni 212

Selamat Saragih
19/11/2020 16:16
Ikuti Anies, Pengelola Tolak Penggunaan Monas untuk Reuni 212
Sejumlah kusir delman menunggu penumpang di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (29/10/2020).(Antara)

UNIT Pengelola Teknis Monumen Nasional (UPT Monas) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta sudah menerbitkan surat penolakan penggunaan area Monas sebagai lokasi reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212.

Kepala UPT Monas, Muhammad Isa Sarnuri, mengatakan, kawasan Monas ditutup sejak 14 Maret lalu dan semua jenis kegiatan masih dilarang.

Baca juga: PDIP Minta Anies Lakukan Kajian Sebelum Izinkan Reuni 212 di ..

"Sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, masih dalam kondisi wabah dan guna mengendalikan penyebaran covid-19, sehingga kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan membuat kerumunan dilarang," ujar Isa dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Karena ditolak penggunaan area Mionas untuk acara PA 212 tidak dapat izin, maka Reuni 212 ditunda, tapi belum diketahui sampai kapan.

Isa menjelaskan, penutupan Monas didasarkan pada kondisi pandemi Covid-19 yang sedang melanda DKI Jakarta. Penutupan tersebut untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.

Isa melayangkan surat penolakan bernomor 4801/-1.853.37 tanggal 13 November 2020 tersebut kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212.

Baca juga: PA 212 Ingin Reuni di Monas, Wagub DKI: Belum Dibuka

Dalam surat tersebut tertulis empat poin informasi penolakan yaitu:

1. Bahwa sejak 14 Maret 2020, Monumen Nasional ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik apapun yang dilangsungkan di Kawasan Monumen Nasional.

2. Penutupan Monumen Nasional dan peniadaan semua kegiatan publik di Monumen Nasional dilakukan sebagai bagian dari usaha Pemprov DKI Jakarta untuk mencegah penularan di masa wabah Covid-19.

3. Selama wabah Covid-19 masih terjadi di Jakarta, Monumen Nasional tetap ditutup untuk kegiatan publik apapun.

4. Memperhatikan butir di atas, maka permohonan izin penggunaan Monumen Nasional yang diajukan tidak bisa dipenuhi. (Ssr/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya