Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Izin Ditolak, Reuni Persaudaraan Alumni 212 Resmi Ditunda

Putri Anisa Yuliani
17/11/2020 17:44
Izin Ditolak, Reuni Persaudaraan Alumni 212 Resmi Ditunda
Ilustrasi Reuni PA 212 pada 2019.(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI )

Tahun ini, reuni Persaudaraan Alumni 212 yang setiap tahun diselenggarakan pada 2 Desember resmi ditunda.

Ketetapan tersebut disampaikan oleh ormas GNPF Ulama, PA 212 dan FPI dalam sebuah keterangan pers bersama. Ditundanya acara pengumpulan massa yang berlangsung pertama kali pada 2 Desember 2016 lalu itu disebabkan izin mengadakan reuni yang ditolak.

"Sehubungan dengan tidak dikabulkannya permohonan kita untuk penggunaan Monas oleh pihak pengelola Monas dan melihat situasi serta kondisi terakhir perkembangan wabah covid-19, maka kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut yakni pelaksanaan Reuni 212 tahun 2020 ditunda untuk sementara dengan mengamati pelaksanaan pilkada serentak 2020," demikian bunyi rilis tersebut, Selasa (17/11).

Namun, di sisi lain, pihak GNPF Ulama, FPI, dan PA 212 mengancam akan menyelenggarakan reuni tersebut apabila mereka menemukan adanya kerumunan massa dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. "Jika ada pembiaran kerumunan oleh pemerintah, maka Reuni 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat," sambung mereka.

Sebagai gantinya, GNPF Ulama, FPI, dan PA 212 akan mengadakan Dialog Nasional pada 2 Desember 2020. Tokoh FPI, Rizieq Shihab, dijadwalkan hadir dalam acara tersebut serta ada 100 tokoh dan ulama yang juga hadir. "Akan hadir dengan tetap menerapkan protokol covid-19," kata FPI-GNPF U-PA 212.

FPI, GNPF U, dan PA 212 mengimbau para alumni 212 untuk mengadakan istigasah pada 2 Desember 2020 agar wabah covd-19 diangkat dari Indonesia. Istigasah itu diimbau digelar dengan mengikuti protokol kesehatan.

"Pelaksanaan Istigasah dilaksanakan di masjid-masjid, mushala, pondok pesantren, majelis taklim dengan wajib melaksanakan protokol covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak, serta tidak dilaksanakan di ruang terbuka seperti lapangan," tutup rilis tersebut. (Ant/OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya