Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Gisel tidak Banyak Bicara Usai Diperiksa Polisi

Rahmatul Fajri
17/11/2020 16:51
Gisel tidak Banyak Bicara Usai Diperiksa Polisi
.(ANTARA/Reno Esnir)

ARTIS Gisella Anastasia atau Gisel selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus video syur mirip dirinya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11). Gisel diperiksa selama lima jam dari pukul 11.00 hingga 16.00 WIB di Direktorat Kriminal Khusus.

Gisel yang keluar berbaju putih dan mengenakan masker itu tak banyak berkomentar. Ia hanya mengatakan datang untuk memenuhi panggilan polisi.

"Kita ikuti saja prosedurnya. Sebagai warga negara yang baik, saya datang memenuhi panggilan," kata Gisel.

Setelah itu, ia tak lagi menggubris pertanyaan dari awak media. Ia dikawal kuasa hukumnya dan asistennya untuk menaiki mobil lalu tancap gas meninggalkan Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, Gisel diperiksa sebagai saksi terkait kasus video syur yang mirip dirinya. Gisel diperiksa untuk dua tersangka berinisial PP dan MN yang sebelumnya telah ditahan polisi. Kedua tersangka itu diduga telah menyebarkan video asusila itu secara masif di Twitter.

Gisel tiba di Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11) sekitar pukul 10.45 WIB. Gisel datang bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin. Gisel tampak mengenakan kemeja putih dengan celana berwarna cokelat, memakai masker, dan memakai tas gendong.

Ia menghindar dari awak media dan langsung ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya lewat pintu belakang. Sebelumnya, video asusila mirip Gisel berdurasi 19 detik beredar di media sosial pada Sabtu (7/11).

Nama Gisel kemudian menjadi trending topic di Twitter imbas video itu. Gisel sendiri telah memberikan komentar dan mengaku wanita di video itu bukan dirinya.

Polisi kemudian menaikkan kasus video asusila itu ke tahap penyidikan, karena memuat unsur pidana. Polisi menyebut ada pelanggaran Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 di UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 8 juncto di Pasal 38 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya