Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
SUBDIT 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk AAB, 20, tersangka pencabulan dan penculikan terhadap siswi SMP swasta di Jakarta Selatan berinisial D. D yang berusia 16 tahun tengah dalam hamil.
AAB ditangkap saat pelariannya di sebuah indekost di Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (6/11) dini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku yang merupakan pedagang serabutan berkenalan dengan D pada Juni 2019. Keduanya berpacaran pada Desember 2019.
Pelaku kemudian menyetubuhi korban sebanyak 4 kali sejak Juli sampai Agustus 2020 di sebuah hotel di Jakarta Barat. Korban diketahui hamil setelah dites selama dua kali.
"Jadi saat ini korban dalam keadaan hamil karena disetubuhi pelaku. Pelaku dengan bujuk rayunya memperdaya korban, memacari, menyetubuhi dan membawa lari ke Mojokerto," kata Yusri, ketika konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/11).
Yusri mengatakan pelaku meminta korban memberi tahu orang tuanya perihal kehamilan itu. Namun, korban takut dimarahi oleh orang tuanya. Setelah itu pelaku membawa korban ke Mojokerto dan tinggal di sebuah indekos.
Orang tua D lalu melapor ke Polda Metro Jaya, karena korban tak kunjung pulang selama satu bulan terakhir. Polisi kemudian melacak posisi pelaku dan diringkus di sebuah indekos di Mojokerto.
Yusri mengatakan pihaknya kini berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak untuk memberikan pendampingan secara psikis kepada korban yang tengah berbadan dua.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 330 KUHP, Pasal 332 KUHP, serta Pasal 81, 82, 76D, 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman penjara 7 tahun untuk KUHP dan penjara maksimal 15 tahun untuk UU Perlindungan Anak," kata Yusri.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan perbuatan bejat pelaku harus dikenakan pasal berlapis. Ia mengatakan pelaku membujuk rayu dan menghamili anak yang jelas di bawah umur.
"Ini merupakan kejahatan luar biasa, karena dia tahu persis itu anak 16 tahun, tetapi dia lakukan kejahatan seksualnya sampai hamil. Jadi, ada unsur paksaan, kesengajaan, jadi terpenuhi unsur itu. Maka saya katakan pasal itu sudah tepat dikenakan pasal berlapis," kata Arist.
Arist mengimbau para orang tua memberikan perhatian ekstra dan menjalin komunikasi yang baik dengan anak-anak mereka. Hal itu untuk mencegah adanya rayuan dari pihak-pihak yang ingin berbuat kejahatan.
"Anak-anak ini perlu diberikan akses seluas-luasnya bisa berkomunikasi dengan orang tuanya. Karena kalau tidak maka anak-anak ini akan mengambil sikap sendiri," pungkas Arist. (OL-8)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya membangun ekosistem hukum yang kuat serta edukasi yang memadai untuk melindungi anak-anak.
kasus kekerasan terhadap siswa ini mencederai rasa kemanusiaan.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved