Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) mempertanyakan perhitungan belanja pegawai untuk membayar tunjangan PNS tahun 2021 yang hanya dianggarkan sebesar Rp22,8 triliun.
Padahal, akhir Mei lalu, Gubernur Anies Baswedan mengumumkan adanya pemotongan tunjangan PNS sebesar 75%. Alhasil nilai belanja pegawai di APBD 2020 berubah dari Rp20,8 triliun menjadi Rp16 triliun, atau turun Rp 4,8 triliun. Sisa 25% tunjangan inilah yang dijanjikan akan diberikan pada 2021.
Baca juga: Perludem Kritik KTP-E Jadi Syarat Administrasi Pemilihan
Viani mempertanyakan komitmen Anies untuk melunasi janji tunjangan PNS karena tidak tercermin pada anggaran tahun 2021.
“Kita asumsikan kebutuhan anggaran untuk belanja pegawai tahun 2021 dan 2020 adalah sama, yaitu Rp 20,8 triliun. Jika ditambah dengan Rp 4,8 triliun, maka seharusnya total nilai belanja pegawai tahun 2021 adalah Rp 25,6 triliun. Tapi mengapa hanya dianggarkan Rp 22,8 triliun? Artinya ada kekurangan anggaran belanja pegawai sebesar Rp 2,8 triliun,” kata anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Viani Limardi dalam keterangan resmi, Kamis (5/11).
Akibat perhitungan target pajak yang meleset maka nilai pendapatan daerah bisa turun Rp 4,9 triliun. Belum lagi pada pos pengeluaran pada sisi belanja pegawai masih kurang Rp 2,8 triliun. Dengan demikian, Pemprov DKI bisa mengalami defisit sebesar Rp 7,7 triliun di tahun 2021.
“Kami mohon agar Pemprov DKI lebih cermat menghitung target pajak dan belanja pegawai. Jika perhitungan kami benar, maka nanti anggaran bisa defisit cukup besar dan penghasilan PNS lagi-lagi dipotong. Kasihan para PNS harus menanggung beban berat di tengah situasi yang sulit ini,” pungkas Viani. (OL-6)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved