Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bertransportasi Aman dan Nyaman di Masa Pandemi

Put/S1-25
04/11/2020 05:39
Bertransportasi Aman dan Nyaman di Masa Pandemi
Bertransportasi Aman dan Nyaman di Masa Pandemi(PEMPROV DKI JAKARTA)

TRANSPORTASI umum sempat dinilai menjadi tempat berisiko tinggi penularan virus korona atau covid-19. Karenanya, seluruh transportasi di DKI Jakarta dipersiapkan untuk mengantisipasi dan mencegah penularan covid-19 agar kekhawatiran itu tidak terjadi.

Sejak kasus pertama covid-19 muncul pada Maret 2020, Pemprov DKI Jakarta langsung menyusun aturan lengkap dengan protokol kesehatan yang harus dijalankan di transportasi umum, seperti Trans-Jakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Upaya antisipasi di antaranya melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 79 Tahun 2020 Pasal 11 yang mengatur operasional prasarana transportasi umum.

Mengacu pada Pergub tersebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran pada 4 Maret 2020 tentang Peningkatkan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Covid-19 pada Angkutan Umum di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo dalam surat edaran itu mengimbau para pimpinan perusahaan angkutan umum di DKI Jakarta untuk mensosialisasi tentang gejala dan cara mencegah penularan covid-19 kepada pengemudi, karyawan, dan penumpang di masing-masing armada angkutan umum.

Selain itu, pimpinan angkutan umum diminta untuk menyediakan thermal gun untuk pengecekan suhu, dan melakukan desinfeksi sebelum dan sesudah kendaraan masuk ke pool, serta menyediakan hand sanitizer.

Syafrin juga meminta pimpinan angkutan umum untuk melakukan pelatihan tanggap darurat covid-19 kepada karyawan dan pengemudi.
“Jika menemukan penumpang yang memiliki gejala covid-19, petugas atau awak angkutan umum harus segera melaporkan ke Dinas Kesehatan atau fasilitas kesehatan terdekat,” ujarnya.

Kadishub DKI Jakarta juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20/ SE/2020 Tanggal 6 April 2020 tentang Kewajiban Penggunaan Masker sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan covid-19 pada angkutan umum di wilayah Provinsi DKI Jakarta. “Para pimpinan angkutan umum di DKI Jakarta untuk mewajibkan seluruh karyawan, pengemudi, dan penumpang untuk menggunakan masker. Tidak mengizinkan penumpang tidak menggunakan masker,” kata dia.

Selain itu, mewajibkan penumpang transportasi umum menjalankan protokol kesehatan. Juga memberlakukan pemeriksanaan suhu tubuh di area masuk halte atau stasiun, dan bila ada calon penumpang dengan suhu tubuh tinggi dilarang masuk.

“Selama PSBB transisi ini, penumpang angkutan umum yang boleh naik adalah 50% dari jumlah bus dan kereta,” terangnya.

Pemprov DKI juga memberlakukan pengaturan waktu operasional sarana transportasi selama pandemi covid-19. Waktu operasional Trans-Jakarta berlaku pukul 05.00-22.00 WIB, Moda Raya Terpadu (MRT) 05.00-21.00, Lintas Raya Terpadu (LRT) 05.30-21.00, dan angkutan perairan pada pukul 05.00-18.00. Sementara untuk KRL Jabodetabek sesuai pola operasional KRL.

Penataan kawasan stasiun

Terkait, permintaan Presiden Joko Widodo pada Rapat Kabinet Terbatas di awal 2019, agar dilakukan percepatan penciptaan layanan transportasi terintegrasi di kawasan Jabodetabek, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Menteri BUMN Erick Thohir sepakat membentuk badan usaha baru untuk mengelola transportasi di Jabodetabek.

Pemprov DKI melalui PT MRT Jakarta dan Kementerian BUMN melalui PT KAI, akhirnya membentuk perusahaan bersama bernama PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek (MITJ), yang bertugas menyusun kajian dasar untuk melaksanakan tugas yang diberikan dengan melaksanakan restrukturisasi untuk melebur dengan PT KAI. Mengingat pelaksanaan kajian dan restrukturisasi membutuhkan waktu yang cukup lama maka penataan kawasan stasiun dilaksanakan sebagai langkah awal dalam melaksanakan arahan tersebut.

Penataan kawasan stasiun ini dimulai sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang
dikuasakan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia, dan Direktur Utama PT Mass Rapid Transit Jakarta pada 10 Januari. Melalui perjanjian itu, dilakukan Penataan Kawasan Stasiun Tahap I dengan objek penataan di 4 stasiun, yaitu Stasiun Tanah Abang, Stasiun Sudirman, Stasiun Juanda, dan Stasiun Pasar Senen.

“Penataan Kawasan Stasiun Tahap I telah selesai dan diresmikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta bersama Menteri Perhubungan RI dan Menteri BUMN RI pada 17 Juni bersamaan dengan ulang tahun PT MRT Jakarta,” terang Syafrin.

Keberhasilan penataan kawasan stasiun tahap I, dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian dengan objek penataan ditambahkan lima stasiun lanjutan, yaitu Stasiun Tebet, Stasiun Kota, Stasiun Palmerah, Stasiun Gondangdia, dan Stasiun Manggarai.

Berbeda dengan kegiatan pada tahap I yang menggunakan APBD maupun anggaran perseroan, kegiatan pada tahap II dimulai bersamaan dengan merebaknya covid-19, sehingga penganggaran difokuskan untuk kegiatan pencegahan penyebaran. Untuk diketahui, penataan stasiun dilakukan karena masih dirasakan ketidakteraturan karena belum terintegrasinya penataan ruang dengan penataan transportasi.

Konsep penataan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan, mempermudah akses masyarakat dari stasiun menuju angkutan umum, mengoptimalkan penggunaan aset untuk memfasilitasi integrasi di kawasan stasiun, dan menyediakan fasilitas transit bagi pengguna angkutan daring maupun angkutan paratransit (bajaj) yang masih dibutuhkan masyarakat. Pengaturan ini sangat bermanfaat di saat pandemi terkait menjaga jarak antarpenumpang agar terhindar dari penularan covid-19.

Kedua konsep penataan stasiun tersebut diharapkan dapat mengurai kerumunan yang dianggap berbahaya di masa pandemi.

Dengan adanya penataan tersebut diharapkan pergerakan masyarakat akan lebih terurai dan waktu tunggu menjadi lebih singkat. (Put/S1-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya