Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27%. Artinya, UMP tahun depan menjadi Rp4,4 juta, dari sebelumnya sebesar Rp4,2 juta.
Namun, Pemprov DKI menerapkan kebijakan asimetris. Dalam hal ini, perusahaan yang terdampak pandemi covid-19 dipersilakan mengajukan permohonan agar tetap memakai formula UMP 2020.
Untuk memastikan tidak ada manipulasi data, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI akan melakukan kajian terhadap perusahaan yang mengajukan permohonan.
Baca juga: Naikkan UMP DKI 2021, Ini Alasan Anies
"Kita akan melakukan proses kajian untuk memastikan apa betul perusahaan itu benar-benar terdampak covid-19," jelas Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah dalam konferensi pers virtual, Senin (2/11).
Proses kajian dilakukan bersama tim Dewan Pengupahan DKI. Adapun dewan mencakup unsur pemerintahan, yakni Disnakertrans DKI, Dinas Kesehatan DKI, BPS DKI dan Dinas Perhubungan DKI. Kemudian, ada juga unsur pengusaha dan serikat buruh.
Baca juga: Baru Lima Provinsi Naikkan UMP 2021
"Mereka ini nanti yang mengkaji. Seperti Kadin dan Apindo, pasti mengetahui kondisi anggotanya. Demikian juga serikat buruh, bisa memberikan masukan terkait kajian itu," imbuh Andri.
Beberapa indikator yang akan dijadikan materi kajian, yakni kategori sektor usaha dan laporan keuangan perusahaan. Andri kembali menekankan bahwa perusahaan yang mengklaim terdampak pandemi dan tidak mampu menerapkan UMP 2021, harus mengajukan permohonan.
Hal itu sesuai ketentuan Peraturan Gubernur DKI Nomor 103 Tahun 2020 tentang Penetapan UMP 2021. "Kami tidak akan mempersulit. Kalau dia tidak mengajukan, kami akan menganggap mereka menerima penetapan UMP dan mampu membayar," pungkasnya.(OL-11)
KEGIATAN Ramadan yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) Banyumas, Jawa Tengah, cukup semarak.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengungkapkan besok pihaknya akan menentukan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020.
Selain survei ke pasar tradisional, survei tambahan juga dilakukan di tiga pasar modern pada pekan ini.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta sudah mensurvei kebutuhan hidup layak (KHL) ke 45 pasar tradisional dalam tiga gelombang.
UMP DKI Jakarta untuk tahun 2020 mengalami perubahan, yangg sebelumnya Rp3.940.0000 maka di 2020 menjadi Rp4.276.349,00.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved