Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27%. Artinya, UMP tahun depan menjadi Rp4,4 juta, dari sebelumnya sebesar Rp4,2 juta.
Namun, Pemprov DKI menerapkan kebijakan asimetris. Dalam hal ini, perusahaan yang terdampak pandemi covid-19 dipersilakan mengajukan permohonan agar tetap memakai formula UMP 2020.
Untuk memastikan tidak ada manipulasi data, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI akan melakukan kajian terhadap perusahaan yang mengajukan permohonan.
Baca juga: Naikkan UMP DKI 2021, Ini Alasan Anies
"Kita akan melakukan proses kajian untuk memastikan apa betul perusahaan itu benar-benar terdampak covid-19," jelas Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah dalam konferensi pers virtual, Senin (2/11).
Proses kajian dilakukan bersama tim Dewan Pengupahan DKI. Adapun dewan mencakup unsur pemerintahan, yakni Disnakertrans DKI, Dinas Kesehatan DKI, BPS DKI dan Dinas Perhubungan DKI. Kemudian, ada juga unsur pengusaha dan serikat buruh.
Baca juga: Baru Lima Provinsi Naikkan UMP 2021
"Mereka ini nanti yang mengkaji. Seperti Kadin dan Apindo, pasti mengetahui kondisi anggotanya. Demikian juga serikat buruh, bisa memberikan masukan terkait kajian itu," imbuh Andri.
Beberapa indikator yang akan dijadikan materi kajian, yakni kategori sektor usaha dan laporan keuangan perusahaan. Andri kembali menekankan bahwa perusahaan yang mengklaim terdampak pandemi dan tidak mampu menerapkan UMP 2021, harus mengajukan permohonan.
Hal itu sesuai ketentuan Peraturan Gubernur DKI Nomor 103 Tahun 2020 tentang Penetapan UMP 2021. "Kami tidak akan mempersulit. Kalau dia tidak mengajukan, kami akan menganggap mereka menerima penetapan UMP dan mampu membayar," pungkasnya.(OL-11)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tak akan mengubah keputusannya terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Jakarta tahun 2026.
DI Indonesia ditemukan masih ada sekitar 14 juta pekerja yang menerima upah di bawah standar, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK).
PERWAKILAN buruh dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat melakukan konsolidasi terkait rencana untuk kembali melakukan aksi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta merupakan hasil pembahasan panjang dan transparan di Dewan Pengupahan,
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menilai munculnya ketidakpuasan terkait besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2026 adalah hal yang wajar.
Buruh berencana menggelar aksi demonstrasi besar pada 29-30 Desember 2025. Aksi tersebut akan dipusatkan di dua lokasi utama: Istana Negara, Jakarta, dan Gedung Sate, Bandung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved