Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemotor yang Berteduh di Bawah Jembatan Layang Akan Dipidana

Rahmatul Fajri
29/10/2020 01:35
Pemotor yang Berteduh di Bawah Jembatan Layang Akan Dipidana
Pengendara sepeda motor berteduh di bawah Flyover(Antara/Aprilio Akbar)

PENGENDARA sepeda motor yang berhenti di bawah jembatan layang atau flyober untuk berteduh saat hujan turun akan dipidana.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada aturan yang melarang kendaraan berhenti di bawah jembatan layang. Hal itu terlihat dengan adanya rambu dilarang berhenti yang terpasang di pinggir jalan. Sehingga, para pemotor yang nekat berhenti untuk berteduh saat hujan di bawah flyover, dapat dikenakan pidana.

"Kalau dia berhenti, berarti melarang rambu Pasal 287 UULLAJ. Tapi, nanti kami akan lihat lagi bagaimana diskresinya," kata Sambodo di Jakarta, Rabu (28/10).

Sambodo mengatakan, pihaknya juga melarang pengendara sepeda motor berhenti di bawah jembatan layang. Ia mengatakan hal itu akan membuat kemacetan.

Baca juga : Polisi Cek CCTV Cari Pelaku Begal Perwira Marinir saat Bersepeda

"Karena kalau nanti berteduh lalu kendaraan akan numpuk, yang terjadi adalah kemacetan. Lumpuh satu, dan merembet ke jalur sebelahnya," ujarnya.

Meski demikian, Sambodo memberi toleransi bagi pengendara motor yang berhenti di bawah flyover hanya untuk memakai jas hujan dan setelah itu segera melanjutkan perjalanan.

Sambodo mengatakan, berhenti di bawah flyover menjadi salah satu pelanggaran lalu lintas yang akan disasar dalam Operasi Zebra Jaya 2020. Operasi ini rencananya akan digelar selama 14 hari, yakni dari 26 Oktober hingga 8 November 2020.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya