Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang pemberlakuan PSBB transisi. Perpanjangan PSBB Transisi itu berlaku selama dua pekan ke depan terhitung mulai 26 Oktober besok hingga 8 November mendatang.
Menurut Anies, kebijakan itu dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus covid-19.
“Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama 14 hari, terhitung mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus covid-19. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020,” kata Anies dalam keterangan resmi, Minggu (25/10).
Baca juga: 1.493 Pekerja Migran di Wisma Pademangan Positif Covid-19
Kebijakan itu turut mempertimbangkan pergerakan situasi covid-19 di DKI Jakarta dalam dua pekan terakhir.
Menurut Anies, penularan covid-19 relatif melandai yang ditandai rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir pada 9,9% dengan ratio test 5,8 per 1000 penduduk.
Selain itu, rata-rata keterisian tempat tidur isolasi dalam dua pekan terakhir cenderung menurun dari 64% pada 12 Oktober 2020 menjadi 59% pada 24 Oktober 2020.
Keterisian tempat tidur ICU juga relatif menurun dari 68% pada 12 Oktober 2020 menjadi 62% pada 24 Oktober 2020.
Adapun indikator pengendalian covid-19 dari FKM UI yang sempat menurun pada pekan lalu, yaitu dari skor 60 (18 Oktober 2020) telah membaik menjadi skor 64 (24 Oktober 2020).
Nilai reproduksi efektif yang juga menjadi indikasi ada atau tidaknya penularan berada pada skor 1,05 (24 Oktober 2020), dibandingkan skor 1,06 pada 12 Oktober 2020.
Meski demikian, jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya. Hal itu sesuai dengan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi.
Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan.
“Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan rem darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” pungkasnya. (OL-1)
Ia menambahkan, apabila PSBB dilakukan sebaiknya cukup untuk 14 hari namun dengan pengawasan yang ketat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 8 Maret 2021.
Dengan kejadian itu Satgas Covid-19 memberikan sosialisasi kepada panitia sekaligus pengelola tempat supaya mereka menghentikan kegiatan.
Penambahan kasus harian covid-19 sudah konsisten di atas 1.500 kasus bahkan sempat menembus angka 2.000 kasus.
Investor global menilai niat baik pemerintah itu sudah cukup bagi mereka untuk kembali masuk membawa serta pundi-pundi dolar yang selama ini parkir di luar negeri.
KERJA keras Polri, TNI, dan Satpol PP dalam menegakkan protokol kesehatan selama libur akhir tahun patut dilanjutkan agar kasus pandemi covid-19 segera melandai di Ibu Kota.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved