Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PENGADILAN Negeri Kota Depok menghukum M.Haris Tari 44 tahun dengan pidana penjara 7 tahun. Guru les privat itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap salah satu murid sekolah dasar.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak, " kata Ketua Majelis Hakim Yulinda Trimurti di dampingi dua hakim anggota, Sri Rezeki Marsinta dan Eko Julianto saat membacakan amar putusan, Kamis (22/10).
Dengan putusan tersebut, M. Haris Tari dijatuhi pidana kurungan penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 Miliar.
"Apabila denda Rp1 miliar tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan, " ujarnya.
Menanggapi putusan ini terdakwa menyatakan banding. Hukuman itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Depok Ahmad Nurkhamid.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa hukuman 7 tahun denda Rp1 miliar. Tuntutan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 76E dikatakan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Dikarenakan Haris berprofesi sebagai tenaga pendidik atau guru, maka ancaman pidananya menurut Pasal 82 ayat (2) ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud ayat (1)
Pasal 82 ayat (1) berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
"Terdakwa Haris telah terbukti secara sah melanggar ketentuan hukum yakni memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul, " kata Ahmad Nurkhamid.
Untuk diketahui kasus perbuatan cabul ini bermula ketika terdakwa Haris menjadi guru les YNA (korban). Haris mencabuli YNA sejak masih duduk di bangku kelas 4 SD hingga kelas 6 SD. (OL-8)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAIÂ berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved