Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Guru Pencabul Siswa SD Divonis 7 Tahun Penjara

Kisar Rajagukguk
22/10/2020 17:47
Guru Pencabul Siswa SD Divonis 7 Tahun Penjara
Ilustrasi(Antara)

PENGADILAN Negeri Kota Depok menghukum M.Haris Tari 44 tahun dengan pidana penjara 7 tahun. Guru les privat itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap salah satu murid sekolah dasar.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak, " kata Ketua Majelis Hakim Yulinda Trimurti di dampingi dua hakim anggota, Sri Rezeki Marsinta dan Eko Julianto saat membacakan amar putusan, Kamis (22/10).

Dengan putusan tersebut, M. Haris Tari dijatuhi pidana kurungan penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 Miliar.

"Apabila denda Rp1 miliar tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan, " ujarnya.

Menanggapi putusan ini terdakwa menyatakan banding. Hukuman itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Depok Ahmad Nurkhamid.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa hukuman 7 tahun denda Rp1 miliar. Tuntutan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76E dikatakan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Dikarenakan Haris berprofesi sebagai tenaga pendidik atau guru, maka ancaman pidananya menurut Pasal 82 ayat (2) ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud ayat (1)

Pasal 82 ayat (1) berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

"Terdakwa Haris telah terbukti secara sah melanggar ketentuan hukum yakni memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul, " kata Ahmad Nurkhamid.

Untuk diketahui kasus perbuatan cabul ini bermula ketika terdakwa Haris menjadi guru les YNA (korban). Haris mencabuli YNA sejak masih duduk di bangku kelas 4 SD hingga kelas 6 SD. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik