Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PERDA Penanggulangan Covid-19 akan memberikan sanksi denda pada warga yang tidam mau melakukan rapid tes atau tes swab menggunakan metode PCR. Hal ini diatur dalam Pasal 29 Perda Covid-19 yang baru disahkan hari ini, (19/10).
“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),” bunyi pasal 29 Perda Covid-19.
Perda Penanggulangan Covid-19 ini juga akan mengatur mengenai pemberian vaksin. Pada pasal 30 Perda Covid-19 dengan jelas disebutkan bagi warga yang menolak dilakukan vaksinasi covid-19 akan diberikan denda paling besar Rp 5 juta.
“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),” terang pasal 30 Perda Covid-19.
Seperti diketahui, Perda Covid-19 ini diterbitkan untuk memberikan ketegasan aturan di tengah pandemi covid-19. Adapun seluruh Peraturan Gubernur (Pergub) yang selama ini berlaku akan tetap berlaku. Sepanjang isinya tidak bertentangan dengan ketentuan di dalam Perda ini.
Menurut Ketua DPRD DKi Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dengan dikenakan sanksi Rp5 juta ini akan memberikan efek jera kepada masyarakat. Selain itu, Operasi Yustisi untuk mengawasi protokl kesehatan oleh Satpol PP serta TNI dan Polri tetap dilakukan.
“Saya rasa ada efek jera lah. Karena Operasi Yustisi oleh kepolisian dengan TNI/Polri turun dengan dibantu Satpol PP itu kan ada bentuk pidana. Nah, itulah pidana urusan ranah hukum lah, kita cuma atur dalam aturan perdanya supaya turunannya tidak sama,” jelasnya. (OL-4)
Thomas Djiwandono mengusulkan agar pemerintah dan bank sentral meninggalkan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi covid-19.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved