Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

Tolak Swab dan Vaksin, Warga DKI Akan didenda Rp 5 Juta

Hilda Julaika
19/10/2020 17:16
Tolak Swab dan Vaksin, Warga DKI Akan didenda Rp 5 Juta
Ilustrasi(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

PERDA Penanggulangan Covid-19 akan memberikan sanksi denda pada warga yang tidam mau melakukan rapid tes atau tes swab menggunakan metode PCR. Hal ini diatur dalam Pasal 29 Perda Covid-19 yang baru disahkan hari ini, (19/10).

“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),” bunyi pasal 29 Perda Covid-19.

Perda Penanggulangan Covid-19 ini juga akan mengatur mengenai pemberian vaksin. Pada pasal 30 Perda Covid-19 dengan jelas disebutkan bagi warga yang menolak dilakukan vaksinasi covid-19 akan diberikan denda paling besar Rp 5 juta.

“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),” terang pasal 30 Perda Covid-19.

Seperti diketahui, Perda Covid-19 ini diterbitkan untuk memberikan ketegasan aturan di tengah pandemi covid-19. Adapun seluruh Peraturan Gubernur (Pergub) yang selama ini berlaku akan tetap berlaku. Sepanjang isinya tidak bertentangan dengan ketentuan di dalam Perda ini.

Menurut Ketua DPRD DKi Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dengan dikenakan sanksi Rp5 juta ini akan memberikan efek jera kepada masyarakat. Selain itu, Operasi Yustisi untuk mengawasi protokl kesehatan oleh Satpol PP serta TNI dan Polri tetap dilakukan.

“Saya rasa ada efek jera lah. Karena Operasi Yustisi oleh kepolisian dengan TNI/Polri turun dengan dibantu Satpol PP itu kan ada bentuk pidana. Nah, itulah pidana urusan ranah hukum lah, kita cuma atur dalam aturan perdanya supaya turunannya tidak sama,” jelasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya