Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
SATPOL PP DKI Jakarta menutup sementara restoran cepat saji KFC, yang berlokasi di wilayah Senopati, Jakarta.
Sanksi penutupan operasional ini disebabkan adanya pelanggaran pembatasan kapasitas 50% pengunjung.
“Sebuah resto cepat saji di wilayah Senopati Jakarta Selatan diberikan sanksi penutupan sementara. Karena berdasarkan pengawasan lapangan terjadi pelanggaran pembatasan kapasitas 50% pengunjung,” bunyi cuitan akun @SatpolPP_DKI, Sabtu (17/10).
Pada masa PSBB transisi, restoran dan kafe yang berada di mal maupun di tempat umum lain sudah diperbolehkan melayani dine-in.
Baca juga: Jakarta PSBB Transisi, Pengunjung Mal Naik Tipis
Berdasarkan aturan Pemprov DKI Jakarta, layanan dine-in hanya diperbolehkan dari pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara itu, untuk layanan antar (delivery) diizinkan selama 24 jam.
Ada enam ketentuan khusus yang harus dijalani jenis usaha tersebut. Pertama, maksimal pengunjung dan petugas adalah 50% dari kapasitas. Kedua, pelayan diwajibkan memakai masker, pelindung wajah dan sarung tangan.
Ketiga, jarak antarmeja dan kursi minimal harus 1,5 meter, kecuali untuk yang satu domisili. Keempat, pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang. Selanjutnya kelima, alat makan dan minum harus disterilisasi secara rutin.
Baca juga: KLHK: PSBB Bantu Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
Adapun keenam, restoran yang memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) live music atau pub dapat menyelenggarakan live music, dengan catatan pengunjung duduk di kursi berjarak. Kemudian, tidak berdiri atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan.
Tempat usaha restoran, rumah makan dan kafe juga diharuskan melakukan pendataan pengunjung. Itu dengan menyediakan buku tamu yang mewajibkan pengunjung mengisi tanggal kunjungan, waktu kedatangan, waktu pulang, nama lengkap, jumlah rombongan, enam angka pertama NIK, hingga nomor ponsel.(OL-11)
Ia menambahkan, apabila PSBB dilakukan sebaiknya cukup untuk 14 hari namun dengan pengawasan yang ketat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 8 Maret 2021.
Dengan kejadian itu Satgas Covid-19 memberikan sosialisasi kepada panitia sekaligus pengelola tempat supaya mereka menghentikan kegiatan.
Penambahan kasus harian covid-19 sudah konsisten di atas 1.500 kasus bahkan sempat menembus angka 2.000 kasus.
Investor global menilai niat baik pemerintah itu sudah cukup bagi mereka untuk kembali masuk membawa serta pundi-pundi dolar yang selama ini parkir di luar negeri.
KERJA keras Polri, TNI, dan Satpol PP dalam menegakkan protokol kesehatan selama libur akhir tahun patut dilanjutkan agar kasus pandemi covid-19 segera melandai di Ibu Kota.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved