Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
BARESKRIM Polri telah resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan terkait kasus dugaan suap penghapusan red notice buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Sugiarto Tjandra.
Pasalnya, penyidik telah melakukan pelimpahan tahap II untuk tersangka Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi. Keempatnya akan segera memasuki proses meja hijau atau persidangan.
Perkara suap red notice sendiri merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Pelimpahan tahap II kasus pemalsuan surat jalan itu sendiri sudah terlebih dahulu dilakukan. Kini, sedang bergulir proses persidangan di Kejari Jakarta Timur.
"Penuntasan kasus Joko Tjandra merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus upaya bersih-bersih di tubuh Polri. Transparan, tidak pandang bulu semua yang terlibat kami sikat," papar Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Jumat (16/10).
Sebelumnya, Joko Tjandra sempat masuk ke Indonesia untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK).
Baca juga : Polisi Antisipasi Kelompok Anarko yang Tunggangi Demo BEM SI
Padahal, yang bersangkutan masih dalam status buronan. Diduga, surat "sakti" itu menjadi salah satu akses Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia dalam status buronan kelas kakap.
Surat jalan itu ditandatangani oleh Brigjen Prasetijo Utomo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri.
Lantas, Brigjen Prasetijo langsung diperiksa oleh Propam Polri. Prasetijo diduga kuat melanggar kode etik lantaran dugaan penerbitan surat jalan palsu itu. Ia pun langsung di tahan di sel khusus Div Propam Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan akan mengusut tuntas jika memang ada oknum yang diduga terlibat dalam surat jalan dari buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
"Kami sedang berbenah untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih profesional dan membentuk penegak hukum yang bersih, dan dipercaya masyarakat, terhadap komitmen tersebut bagi anggota yang tidak bisa mengikuti silakan untuk mundur dari Bareskrim," ungkap Listyo.
Listyo membuktikan untuk tak pandang bulu mengusut siapapun yang terlibat meskipun Prasetijo merupakan lulusan Akpol 199, satu jebolan bersama Listyo. (OL-2)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved