Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PUSAT perbelanjaan Thamrin City dikabarkan menjadi salah satu sasaran amuk massa dalam demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berakhir ricuh pada Selasa (13/10). Kabar yang beredar bahkan sempat menyebut Thamrin City mengalami aksi penjarahan.
Menanggapi kabar tersebut , PR Tim Thamrin City Sindiwaty menegaskan bahwa kabar tersebut merupakan hoaks atau tidak benar. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan Polres Jakarta Pusat yang telah meninjau Thamrin City, kejadian di depan Thamrin City dilakukan oleh oknum perusuh dan bukan berasal dari kelompok demonstran penolak UU Cipta Kerja.
"Perlu kami luruskan bahwa di pusat perbelanjaan TM Thamrin City tidak terjadi penjarahan seperti yangg tersebar di medsos. Yang terjadi adalah pukul 21.50 WIB, perusuh (bukan pendemo omnibusl aw) yang melakukan pelemparan batu terhadap aparat keamanan yang lepas tugas," kata Sindiwaty dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga : Polisi Telusuri Pengajak Pelajar Demo
"Perusuh telah dikendalikan oleh aparat keamanan dibantu warga sekitar. Sekali lagi tidak ada penjarahan, kerusuhan maupun kerusakan gedung TM Thamrin City, melainkan papan reklame yang dirusak" tandasnya.
Di sisi lain Thamrin City tetap beroperasi dengan mengedapankan protokol kesehatan bagi para tenant dan pengunjung. (RO/OL-7)
Gedung Putih menegaskan akan menyelidiki siapa dalang dibalik pemberontakan di wilayah Los Angeles, California, Amerika Serikat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sebanyak 56 narapidana dari Lapas Narkotika Muara Beliti yang berbuat kerusuhan dipindahkan ke Lapas dengan pengamanan super maksimum di Pulau Nusakambangan.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
1 Mei diperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day. Hari tersebut adalah sebuah peringatan atas solidaritas pekerja yang merujuk pada peristiwa kerusuhan Haymarket
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved