Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Jakarta PSBB Transisi, Pengunjung Mal Naik Tipis

Hilda Julaika
13/10/2020 14:49
Jakarta PSBB Transisi, Pengunjung Mal Naik Tipis
Dengan menggunakan masker, pengunjung berbelanja di Mal Kota Kasablanka, Jakarta.(MI/Fransisco Carolio)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Namun, jumlah pengunjung mal belum mengalami peningkatan signifikan.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja. Setelah PSBB transisi mulai diterapkan Senin (13/10) kemarin, peningkatan jumlah pengunjung hanya berkisar 10%-20%.

“Belum terjadi peningkatan kunjungan secara signifikan. Peningkatan baru sekitar 10%-20%,” ujar Alphonzus saat dihubungi, Selasa (13/10).

Baca juga: Kapasitas Bioskop Hanya 25%, Pengusaha: Bisa Tidak Balik Modal

Penyebab masih rendahnya tingkat kunjungan ialah banyak restoran dan kafe yang belum kembali beroperasi. Sebab, sektor tersebut membutuhkan persiapan operasional, termasuk tenaga kerja dan bahan baku. Setidaknya manajemen membutuhkan persiapan sekitar 3-4 hari.

“Karena masih banyak restoran dan kafe yang belum beroperasi juga. Mereka memerlukan waktu untuk persiapan operasional minimal 3-4 hari. Itu untuk mempersiapkan tenaga kerja, bahan baku dan lain sebagainya,” imbuh Alphonzus.

Diketahui, pada masa PSBB transisi, restoran dan kafe sudah diperbolehkan melayani dine-in atau makan di tempat.  Adapun layanan dine in diizinkan pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara untuk layanan antar (delivery) bisa dilakukan selama 24 jam.

Pemprov DKI juga menetapkan enam ketentuan khusus bagi restoran dan kafe. Di antaranya, maksimal pengunjung dan petugas adalah 50% dari kapasitas. Kemudian, pelayan diwajibkan memakai masker, pelindung wajah dan sarung tangan.

Baca juga: Antisipasi Demo UU Cipta Kerja, MRT Tutup 7 Stasiun

Adapun jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter, kecuali untuk pengunjung satu domisili. Selain itu, pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang (melantai). Alat makan dan minum juga harus disterilisasi secara rutin.

Restoran yang memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) live music atau pub dapat menyelenggarakan live music. Dengan catatan, pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan.

Tidak kalah penting, restoran dan kafe juga diharuskan melakukan pendataan pengunjung dengan menyediakan buku tamu. Pengunjung harus mengisi data terkait tanggal kunjungan, waktu kedatangan, waktu pulang, nama lengkap, jumlah rombongan, enam angka pertama NIK, hingga nomor ponsel.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya