Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
DENDA pelanggaran protokol kesehatan telah mencapai Rp4,84 miliar. Nilai denda itu diperoleh sejak Pemprov DKI memberlakukan sanksi denda PSBB pada Mei lalu sampai dengan hari ini.
Sebanyak Rp486.095.000 diperoleh selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat jilid 2 yang berlangsung sejak 14 September lalu. Dari jumlah itu sebanyak Rp392.995.000 diperoleh dari denda pelanggaran masker.
"Ada 38.626 orang yang melanggar tidak memakai masker sejak 14 September. Ada 2.382 orang yang didenda dan telah terkumpul Rp392,9 juta," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi, Senin (12/10).
Sebanyak 242 perusahaan ditindak terkait protokol kesehatan. Lima perusahaan dikenakan denda administratif. Lalu 169 perusahaan ditutup sementara dan 68 perusahaan mendapat teguran tertulis. Denda yang terkumpul dari pelanggaran perusahaan ini mencapai Rp58 juta.
Kemudian, Satpol PP DKI Jakarta juga menindak sebanyak 881 warung makan/restoran/kafe karena melanggar protokol kesehatan. "Ada 64 tempat yang dikenakan sanksi denda dengan total mencapai Rp35.100.000," jelas Arifin.
Lalu ada 591 tempat warung makan/restoran/kafe yang ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan. Sisanya sebanyak 226 tempat diberikan sanksi teguran tertulis. (OL-14)
Ia menambahkan, apabila PSBB dilakukan sebaiknya cukup untuk 14 hari namun dengan pengawasan yang ketat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 8 Maret 2021.
Dengan kejadian itu Satgas Covid-19 memberikan sosialisasi kepada panitia sekaligus pengelola tempat supaya mereka menghentikan kegiatan.
Penambahan kasus harian covid-19 sudah konsisten di atas 1.500 kasus bahkan sempat menembus angka 2.000 kasus.
Investor global menilai niat baik pemerintah itu sudah cukup bagi mereka untuk kembali masuk membawa serta pundi-pundi dolar yang selama ini parkir di luar negeri.
KERJA keras Polri, TNI, dan Satpol PP dalam menegakkan protokol kesehatan selama libur akhir tahun patut dilanjutkan agar kasus pandemi covid-19 segera melandai di Ibu Kota.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved