Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Denda Pelanggaran PSBB Capai Rp4,84 Miliar

Putri Anisa Yuliani
12/10/2020 19:37
Denda Pelanggaran PSBB Capai Rp4,84 Miliar
.(ANTARA/Fauzan)

DENDA pelanggaran protokol kesehatan telah mencapai Rp4,84 miliar. Nilai denda itu diperoleh sejak Pemprov DKI memberlakukan sanksi denda PSBB pada Mei lalu sampai dengan hari ini.

Sebanyak Rp486.095.000 diperoleh selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat jilid 2 yang berlangsung sejak 14 September lalu. Dari jumlah itu sebanyak Rp392.995.000 diperoleh dari denda pelanggaran masker.

"Ada 38.626 orang yang melanggar tidak memakai masker sejak 14 September. Ada 2.382 orang yang didenda dan telah terkumpul Rp392,9 juta," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi, Senin (12/10).

Sebanyak 242 perusahaan ditindak terkait protokol kesehatan. Lima perusahaan dikenakan denda administratif. Lalu 169 perusahaan ditutup sementara dan 68 perusahaan mendapat teguran tertulis. Denda yang terkumpul dari pelanggaran perusahaan ini mencapai Rp58 juta.

Kemudian, Satpol PP DKI Jakarta juga menindak sebanyak 881 warung makan/restoran/kafe karena melanggar protokol kesehatan. "Ada 64 tempat yang dikenakan sanksi denda dengan total mencapai Rp35.100.000," jelas Arifin.

Lalu ada 591 tempat warung makan/restoran/kafe yang ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan. Sisanya sebanyak 226 tempat diberikan sanksi teguran tertulis. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya