Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DKI Tracing Pakai NIK, Dirjen Dukcapil: Data Aman

Putri Anisa Yuliani
12/10/2020 15:45
DKI Tracing Pakai NIK, Dirjen Dukcapil: Data Aman
Tempat-tempat usaha di Jakarta, termasuk rumah makan diperbolehkan kembali membuka layanan makan di tempat, Senin (12/10).(ANTARA)

DIREKTUR Jenderal Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh menyebut pendataan nomor induk kependudukan (NIK) pengunjung oleh tempat usaha tetap menjamin keamanan data penduduk.

Sesuai Peraturan Gubernur DKI No 101 tahun 2020, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, setiap tempat usaha wajib mendata pengunjung dengan mencatat NIK. Data itu diperlukan untuk pelacakan (tracing) kontak bila terjadi penularan covid-19.

Menurut Zudan, angka NIK yang dicatat hanyalah enam digit pertama. Angka enam digit dari awal itu menurut Zudan memperlihatkan kode wilayah tempat tinggal pengunjung yang bersangkutan.

"Masih aman sekali. Terkait enam angka pertama berarti hanya mencatat kode wilayah saja. Secara kualitas data, akan banyak yang sama atau masih bias," kata Zudan saat dikonfirmasi.

Untuk bisa lebih efektif dan efisien melakukan penelusuran, selain enam digit pertama NIK, Pemprov DKI Jakarta juga mewajibkan tempat usaha mencatat nomor kontak pengunjung. Zudan berpendapat kebijakan pencatatan nomor kontak ini sudah tepat dapat membantu Pemprov DKI untuk melakukan penelusuran.

"Mungkin DKI menambahkan dengan data nomor ponsel untuk tracing. Ini akan sedikit banyak membantu apabila yang bersangkutan menulis nomor ponsel secara benar," terangnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan setiap tempat usaha agar mendata pengunjung dengan nama asli, tanggal dan jam kedatangan, enam digit pertama NIK, beserta nomor kontak aktif. Pendataan ini ditujukan agar jika terjadi kasus konfirmasi positif di lokasi usaha itu, Dinas Kesehatan DKI bisa melakukan pelacakan dengan cepat.

"Jadi kalau sebuah restoran itu buka, maka restoran itu harus menyiapkan dokumentasi, bisa manual, bisa digital, yang mencatat jam kedatangan, jam kepulangan, nama lengkap, nomor telepon dan enam digit pertama dari nomor KTP. Tujuannya adalah untuk kita melakukan yang disebut dengan contact tracing," papar Anies, Minggu (11/10).

Bila ada kasus positif, Pemprov DKI bisa melacak ke mana saja yang bersangkutan melakukan kegiatan selama dua minggu terakhir. Lalu, lokasi-lokasi yang pernah dia datangi.

"Maka orang-orang yang bersamaan akan diberi tahu supaya mereka tahu bahwa mereka punya potensi terpapar lalu bisa melakukan langkah-langkah pencegahan dan isolasi. Itu (salah satu kebijakan) yang berbeda (dari PSBB Masa Transisi sebelumnya)," ungkap Anies. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya