Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
RESTORAN, rumah makan, kafe dan sejenisnya diperbolehkan melayani makan/minum di tempat (dine in) di jam tertentu saat berlakunya PSBB Transisi di DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (12/10).
Dalam data yang diberikan Pemprov DKI Jakarta, Minggu (11/10), disebutkan pelayan diharuskan bersarung tangan.
Di restoran, rumah makan, dan kafe, layanan dine in diperbolehkan hanya antara pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara untuk layanan antar (delivery) bisa dilakukan selama 24 jam.
Baca juga: Kasus Aktif Melandai, DKI Kembali PSBB Transisi
Ketentuan khusus yang harus dijalani jenis usaha tersebut ada enam. Pertama, maksimal pengunjung dan petugas adalah 50% dari kapasitas.
Kedua, pelayan diwajibkan memakai masker, pelindung wajah (face shield), dan sarung tangan.
Ketiga, jarak antarmeja dan kursi minimal harus 1,5 meter, kecuali untuk yang satu domisili.
Keempat, pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang (melantai).
Kelima, alat makan dan minum harus disterilisasi secara rutin.
Keenam, restoran yang memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) live music atau pub dapat menyelenggarakan live music dengan catatan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri atau melantai serta tidak menimbulkan kerumunan.
Selain itu, tempat usaha restoran, rumah makan dan kafe itu juga diharuskan melakukan pendataan pengunjung dengan menyediakan buku
tamu yang mewajibkan pengunjung mengisi tanggal kunjungan, waktu kedatangan, waktu pulang, nama lengkap, jumlah rombongan, enam angka pertama NIK, dan nomor ponsel. (Ant/OL-1)
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved