Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

PSBB Transisi, Restoran di DKI Boleh Layani Makan di Tempat

Basuki Eka Purnama
12/10/2020 05:46
PSBB Transisi, Restoran di DKI Boleh Layani Makan di Tempat
Sejumlah warga menyantap makanan di salah satu restoran di Ciracas, Jakarta.(ANTARA/Aditya Pradana Putra)

RESTORAN, rumah makan, kafe dan sejenisnya diperbolehkan melayani makan/minum di tempat (dine in) di jam tertentu saat berlakunya PSBB Transisi di DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (12/10).

Dalam data yang diberikan Pemprov DKI Jakarta, Minggu (11/10), disebutkan pelayan diharuskan bersarung tangan.

Di restoran, rumah makan, dan kafe, layanan dine in diperbolehkan hanya antara pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara untuk layanan antar (delivery) bisa dilakukan selama 24 jam.

Baca juga: Kasus Aktif Melandai, DKI Kembali PSBB Transisi

Ketentuan khusus yang harus dijalani jenis usaha tersebut ada enam. Pertama, maksimal pengunjung dan petugas adalah 50% dari kapasitas.

Kedua, pelayan diwajibkan memakai masker, pelindung wajah (face shield), dan sarung tangan.

Ketiga, jarak antarmeja dan kursi minimal harus 1,5 meter, kecuali untuk yang satu domisili.

Keempat, pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang (melantai).

Kelima, alat makan dan minum harus disterilisasi secara rutin.

Keenam, restoran yang memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) live music atau pub dapat menyelenggarakan live music dengan catatan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri atau melantai serta tidak menimbulkan kerumunan.

Selain itu, tempat usaha restoran, rumah makan dan kafe itu juga diharuskan melakukan pendataan pengunjung dengan menyediakan buku
tamu yang mewajibkan pengunjung mengisi tanggal kunjungan, waktu kedatangan, waktu pulang, nama lengkap, jumlah rombongan, enam angka pertama NIK, dan nomor ponsel. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik