Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
NAMA Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan muncul dalam daftar kepala daerah yang mengusulkan UU Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law pertama di Indonesia.
Anies diketahui sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) periode 2019-2023. Namanya muncul karena merepresentasikan pemda provinsi.
Namun, Anies mengaku tak pernah dilibatkan dalam pembuatan UU Cipta Lapangan Kerja. Ia tak pernah menerima selembar pun surat undangan untuk menghadiri rapat atau pertemuan guna membahas UU itu.
"Saya tidak pernah mendapat surat pemberitahuan tentang itu. Saya juga tidak pernah diundang untuk rapat," ujarnya saat meninjau kawasan Bundaran HI, Kamis (8/10.
Karena tak pernah mendapat undangan untuk menghadiri pertemuan, demikian pula ia tak menghadiri pertemuan apapun tentang Omnibus Law, Anies menegaskan tak pernah terlibat diskusi praktis tentang itu.
"Saya tidak pernah terlibat dalam diskusi," tegasnya.
Sementara itu, pengesahan UU Cipta Lapangan Kerja menuai kontra cukup luas dari kalangan pekerja. (OL-13)
Baca Juga: Kepada Para Demonstran, Anies: Anda Sedang Menegakkan Keadilan
Penetapan UU Omnibus Law dinilai cepat. Salah satu langkahnya memberi masukan kepada pemerintah pusat, melalui argumentasi sesuai fakta dan melibatkan peranan legislative.
Jika tidak hati-hati, omnibus law justru berpotensi semakin menjauhkan tujuan utama investasi yang mendorong kesejahteraan masyarakat.
Tekanan yang dilakukan para buruh pun kemudian mereda karena keberhasilan program ini dalam memenuhi kepentingan para buruh dan juga stakeholders lainnya.
Kelebihan & Kekurangan Omnibus Law Cipta Kerja
EMPAT dari belasan buruh yang melakukan aksi anarkistis saat berlangsung demo omnibus law di sebuah perusahaan di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, ditahan.
600-800 orang akan melakukan demo penolakan produk hukum Omnibus Law pertama di Indonesia, yakni RUU Cipta Lapangan Kerj di Balai KOta dan DPRD DKI
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved