Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
NAMA Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan muncul dalam daftar kepala daerah yang mengusulkan UU Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law pertama di Indonesia.
Anies diketahui sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) periode 2019-2023. Namanya muncul karena merepresentasikan pemda provinsi.
Namun, Anies mengaku tak pernah dilibatkan dalam pembuatan UU Cipta Lapangan Kerja. Ia tak pernah menerima selembar pun surat undangan untuk menghadiri rapat atau pertemuan guna membahas UU itu.
"Saya tidak pernah mendapat surat pemberitahuan tentang itu. Saya juga tidak pernah diundang untuk rapat," ujarnya saat meninjau kawasan Bundaran HI, Kamis (8/10.
Karena tak pernah mendapat undangan untuk menghadiri pertemuan, demikian pula ia tak menghadiri pertemuan apapun tentang Omnibus Law, Anies menegaskan tak pernah terlibat diskusi praktis tentang itu.
"Saya tidak pernah terlibat dalam diskusi," tegasnya.
Sementara itu, pengesahan UU Cipta Lapangan Kerja menuai kontra cukup luas dari kalangan pekerja. (OL-13)
Baca Juga: Kepada Para Demonstran, Anies: Anda Sedang Menegakkan Keadilan
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved