PMJ: 114 Ribu Pelanggar Protokol Kesehatan Sudah Ditindak

Deden Muhamad Rojani
04/10/2020 16:59
PMJ: 114 Ribu Pelanggar Protokol Kesehatan Sudah Ditindak
Petugas gabungan menjaring pelanggar protokol kesehatan di kawasan Bundaran HI, Jakarta.(MI/Andri Widiyanto)

POLDA Metro Jaya (PMJ) menyatakan terdapat 114.133 pelanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi sepanjang 14 September-2 Oktober 2020.

Petugas melakukan penindakan berupa teguran hingga sanksi denda selama operasi yustisi tersebut. Penindakan yang diberikan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020.

“Total sanksi ada 114.133 orang. Tertulis ada 56.659, lisan ada 22.403 dan sanksi sosial 33.485. Ada pembersihan jalan dan memang penindakan ini oleh Satpol PP,” jelas Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (4/10).

Baca juga: Aktivitas Pasar Masih Abai Protokol Kesehatan

Adapun sanksi denda dijatuhkan kepada 1.847 pelanggar. Sementara untuk perkantoran dan tempat makan seperti restoran, yang melakukan pelanggaran juga sudah ditindak. Itu berupa penyegelan kantor dan tempat usaha.

Rinciannya, 48 perkantoran dan 431 tempat makan yang disegel sesuai ketentuan Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2020. Yusri mengungkapkan ada sejumah perkantoran yang membiarkan karyawan bekerja tidak sesuai aturan.

“Denda administrasi sudah 1.847 orang dengan total Rp371,3 juta,” pungkasnya.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya