Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Jakarta Tetap Larang Layanan Makan di Tempat

Ssr/Hld/J-1
03/10/2020 07:23
Jakarta Tetap Larang Layanan Makan di Tempat
Ilustrasi -- Meja pedagang di Sunter, Jakarta Utara, ditertibkan petugas, Sabtu, 11 April 2020.(Medcom.id/Yurike Budiman)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta dengan tegas tetap melarang layanan makan di tempat atau dine in di tempat makan, restoran, dan kafe selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Di Jakarta tetap nggak boleh dine in. Jadi, kebijakan selama PSBB, restoran, rumah makan, nggak boleh dine in,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, setiap wilayah mempunyai otonomi masing-masing. Karena itu, ketentuan terkait penanganan PSBB pun tidak boleh diintervensi daerah lain.

Wilayah Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek), misalnya, lanjut Arifin, mengikuti aturan yang dibuat Provinsi Jawa Barat, dan DKI Jakarta mempunyai aturan tersendiri. “Karena masing-masing otonomi daerah. Yang penting prinsipnya ketegasan pada aturan yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.

Arifin mengakui memang sempat viral berita banyak orang Jakarta makan di tempat di sejumlah restoran dan pusat perbelanjaan yang ada di wilayah penyangga Ibu Kota. Memang kebenaran berita viral tersebut belum terverifikasi, apakah yang makan di tempat makan daerah penyangga itu benar merupakan warga Jakarta.

“Karena itu, harus ada semacam harmonisasi, sinkronisasi antara kebijakan Jakarta dan daerah penyangga. Akhirnya, Pak Gubernur Jabar keluarkan instruksi gubernur, diberlakukan di Bodebek. Ada macam-macam ketentuan. Di Jakarta tetap nggak boleh dine in sesuai Pergub DKI Nomor 88,” ungkap Arifi n.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil secara resmi mengeluarkan instruksi gubernur terkait pembatasan aktivitas usaha kuliner di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi.

Adapun jam operasional makan di tempat (dine in) dibatasi pukul 18.00 WIB dan layanan antar (take away) hingga pukul 21.00. Instruksi bernomor 443/07/Hukman yang ditandatangani Gubernur Jabar tersebut mulai berlaku 2 Oktober 2020. (Ssr/Hld/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik