Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Lokasi Isolasi Terkendali di DKI Harus Memiliki Wifi

Yanti Nainggolan
02/10/2020 11:54
Lokasi Isolasi Terkendali di DKI Harus Memiliki Wifi
Pasien orang tanpa gejala (OTG) covid-19 menunggu giliran pendataan untuk isolasi mandiri di Hotel U Stay kawasan Mangga Besar, Jakarta.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan lokasi isolasi mandiri bagi pasien covid-19 tanPa gejala (OTG). Ada beberapa kriteria bagi hotel, penginapan, dan wisma yang bersedia.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Covid-19. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.

Pada lampiran poin C, tertulis 15 standar minimal kriteria. Pertama, kamar isolasi memiliki kamar mandi dalam dan tidak menggunakan permadani atau karpet.

Baca juga: Berikut Ini Prosedur Isolasi Terkendali Pemprov DKI

Kemudian, sirkulasi udara ruangan baik dan nyaman, bisa secara alami melalui jendela. Fasilitas laundry wajib ada.

"Jumlah kamar minimal 50 kamar dengan fasilitas Wifi di tiap kamar," demikian bunyi aturan kelima.

Lalu, pihak hotel wajib menyediakan menu sehat tiga kali dan dua kali cemilan dalam sehari. Ruang pengolahan makanan memadai dan tak boleh sistem prasmanan.

Fasilitas klinik kesehatan wajib ada untuk menangani, memantau, dan melaksanakan proses rujukan ke rumah sakit dan pemulangan pasien. Demikian juga dengan Posko Terpadu Satgas Penanganan Covid-19.

Hotel atau wisma juga harus memiliki kerja sama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan limbah medis covid-19.

"Tersedia sarana/aktivitas dukungan psikososial bagi penghuni dengan tetap menjaga protokol kesehatan covid-19," demikian bunyi aturan 12.

Terkait sarana, bangunan harus memiliki halaman yang cukup untuk berolahraga dan halaman parkir minimal 20x5 meter, termasuk untuk ambulan.

Bangunan dan lokasi juga harus aman dari ancaman bahaya lainnya seperti banjir, kebakaran, dan tanah longsor. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya