Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya memperbolehkan warga melakukan isolasi mandiri di rumah dengan 16 persyaratan. Sebelumnya, Pemprov DKI sempat berwacana mengharuskan isolasi secara terpusat dan terkendali di fasilitas pemerintah.
Ke-16 syarat menjalankan isolasi mandiri di rumah itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan masyarakat, saat ini, dapat menggunakan fasilitas berupa rumah pribadi untuk isolasi mandiri. Namun, petugas kesehatan akan melakukan koordinasi dengan gugus tugas setempat seperti lurah dan camat untuk melakukan penilaian kelayakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.
Baca juga: Warga DKI Diminta tidak Khawatir Soal Ketersediaan Makam Covid-19
"Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu atau masyarakat tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, petugas kesehatan bakal menginformasikan kepada gugus tugas. Nanti, petugas akan melakukan penjemputan paksa bersama satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait," kata Widyastuti dalam keterangan resmi, Kamis (1/10).
Menurutnya, masyarakat yang ingin melakukan isolasi diri di rumah dapat dilakukan apabila telah memenuhi penilaian kelayakan oleh gugus tugas setempat dan petugas kesehatan.
Setelah ditetapkan, masyarakat harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan.
Petugas kesehatan akan memantau secara berkala. Kika kondisi memburuk, harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.
"Lurah bersama gugus tugas penanganan covid-19 tingkat RT/RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum bila terjadi pelanggaran," ujarnya.
Ke-16 syarat itu adalah:
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Dinas Kesehatan Kota Semarang akan melakukan penelusuran ke orang terdekat pasien untuk bisa diarahkan mendapatkan vaksin dosis lengkap.
WARGA terkonfirmasi covid-19 di Jawa Tengah capai 34 orang tersebar di 14 kabupaten dan kota, empat orang dinyatakan sembuh dan hingga kini masih 30 orang menjalani perawatan dan isolasi.
Masyarakat yang melakukan kontak erat dengan pasien monkey pox tidak perlu panik. Tidak perlu isolasi mandiri di rumah bila tidak bergejala.
Dinkes DKI Jakarta sebut pasien covid-19 tidak perlu llagi akukan isolasi mandiri
KEMENTERIAN Kesehatan mengimbau agar masyarakat melakukan tes antigen mandiri jika mengalami gejala covid-19 baru yang disebabkan varian Arcturus.
"Ini merupakan satu tanda bahwa pandemi covid-19 itu masih ada sehingga fluktuasi atau lonjakan kasus konfirmasi positif selalu terjadi,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved