Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Ini 16 Syarat Isolasi Mandiri di Rumah versi Pemprov DKI

Basuki Eka Purnama
02/10/2020 06:15
Ini 16 Syarat Isolasi Mandiri di Rumah versi Pemprov DKI
Ilustrasi covid-19(Medcom)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya memperbolehkan warga melakukan isolasi mandiri di rumah dengan 16 persyaratan. Sebelumnya, Pemprov DKI sempat berwacana mengharuskan isolasi secara terpusat dan terkendali di fasilitas pemerintah.

Ke-16 syarat menjalankan isolasi mandiri di rumah itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan masyarakat, saat ini, dapat menggunakan fasilitas berupa rumah pribadi untuk isolasi mandiri. Namun, petugas kesehatan akan melakukan koordinasi dengan gugus tugas setempat seperti lurah dan camat untuk melakukan penilaian kelayakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.

Baca juga: Warga DKI Diminta tidak Khawatir Soal Ketersediaan Makam Covid-19

"Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu atau masyarakat tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, petugas kesehatan bakal menginformasikan kepada gugus tugas. Nanti, petugas akan melakukan penjemputan paksa bersama satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait," kata Widyastuti dalam keterangan resmi, Kamis (1/10).

Menurutnya, masyarakat yang ingin melakukan isolasi diri di rumah dapat dilakukan apabila telah memenuhi penilaian kelayakan oleh gugus tugas setempat dan petugas kesehatan.

Setelah ditetapkan, masyarakat harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan.

Petugas kesehatan akan memantau secara berkala. Kika kondisi memburuk, harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.

"Lurah bersama gugus tugas penanganan covid-19 tingkat RT/RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum bila terjadi pelanggaran," ujarnya.

Ke-16 syarat itu adalah:

  1. Persetujuan dari pemilik rumah/fasilitas/penanggung jawab bangunan
  2. Rekomendasi dari gugus tugas penanganan COVID-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh lurah setempat selaku ketua gugus tugas kelurahan
  3. Tidak ada penolakan dari warga setempat
  4. Gugus tugas penanganan COVID-19 wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan
  5. Hanya dihuni orang terkonfirmasi covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan
  6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya
  7. Tersedia kamar mandi dalam
  8. Cairan dari mulut/hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank
  9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun/deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke saluran pembuangan air limbah
  10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari dua meter dari rumah lainnya
  11. Kamar tidak menggunakan karpet/permadani
  12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman
  13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai
  14. Adanya jejaring kerja sama dengan satuan gugus tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan puskesmas setempat)
  15. Terdapat akses kendaraan roda empat
  16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik