Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
SELAMA pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II yang berlangsung sejak 14 September lalu, sebanyak 25.154 orang ditindak karena tidak memakai masker oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Dari jumlah itu, sebanyak 1.696 orang dikenakan denda administratif. Lalu ada 23.458 orang yang dikenakan sanksi kerja sosial.
"Total ada 25.154 orang yang disanksi karena tidak memakai masker sejak 14 September. Warga yang didenda ada 1.696 orang dengan denda mencapai Rp276.125.000," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Rabu (30/9).
Baca juga: Tempat Tidur Pasien Covid-19 di Jakarta Tersisa 22%
Selain itu, ada 573 tempat usaha/warung makan/restoran yang ditindak selama masa PSBB ketat jilid 2 karena melanggar protokol kesehatan. Sebanyak 47 tempat usaha dikenakan sanksi denda administratif.
"Total dendanya mencapai Rp28.600.000," kata Arifin.
Sementara itu, sebanyak 364 tempat usaha dikenakan sanksi penutupan sementara. Adapun sebanyak 162 diberikan sanksi teguran tertulis.
Lalu ada sebanyak 58 kantor perusahaan dilakukan penindakan karena melanggar protokol kesehatan. Ada 3 perusahaan yang diberikan sanksi denda administratif. Denda yang terkumpul mencapai Rp7 juta.
"Kemudian ada 41 perusahaan yang dilakukan penutupan sementara selama 3x24 jam. Sisanya membuat surat pernyataan untuk melengkapi protokol kesehatan," terang Arifin.
Total denda yang terkumpul selama masa PSBB jilid II telah mencapai Rp311.725.000.
"Sementara untuk denda yang terkumpul sejak sanksi pelanggaran protokol kesehatan diberlakukan mulai Mei lalu sampai saat ini mencapai Rp4,66 miliar," pungkasnya. (OL-1)
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved