Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

Wakil Ketua DPRD Sebut Pelanggar PSBB Wajar diberi Sanksi Tegas

Hilda Julaika
25/9/2020 11:03
Wakil Ketua DPRD Sebut Pelanggar PSBB Wajar diberi Sanksi Tegas
Petugas Satpol PP menutup restoran yang menyediakan layanan makan di tempat saat razia PSBB Jakarta di kawasan Sunter Agung, Jakarta.(ANTARA/Aprillio Akbar)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyampaikan berkas Raperda Penanggulangan Covid-19. Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani, Perda ini akan mengatur dengan tegas perihal sanksi pidana.

Ia sepakat pelanggar PSBB yang berpotensi menyebabkan penularan covid-19 sewajarnya mendapatkan sanksi tegas.

“Pemprov punya tanggung jawab memberikan perlindungan kesehatan kepada warganya, sehingga siapa pun yang berpotensi menyebabkan penularan, wajar diberi sanksi. Saya pikir ini langkah tegas dari Pak Anies,” kata Zita kepada Media Indonesia, Jumat (25/9).

Baca juga: Anggota DPRD DKI Sebut Isolasi Mandiri di GOR Lebih Aman

Dalam Perda, sambungnya, akan mengatur hal-hal yang tidak bisa diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) atau Keputusan Gubernur (Kepgub). Salah satunya mengenai sanksi pidana yang akan ditegaskan dalam aturan ini.

“Memang tujuan utama dari pembentukan Perda ini untuk mengatur hal-hal yang tidak bisa diatur melalui Pergub atau Kepgub. Salah satunya mengenai sanksi pidana. Karena payung hukum terendah yang bisa menjadi landasan kerja pengadilan ialah Perda,” paparnya.

Seluruh anggota DPRD DKI pun, berdasarkan keterangan Zita, sudah memperoleh berkas dari Raperda Penanggulangan Covid-19 ini.

Nantinya, Perda itu akan dibahas bersama oleh anggota Dewan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Adapun agenda selanjutnya adalah penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta.

“Kami sudah menerima berkas Raperdanya. Nanti akan dibahas bersama. Tentu banyak masukan dari kami, agar penyelenggaraan PSBB di Ibu Kota bisa maksimal dan bisa segera bangkit kembali,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta telah menyampaikan Raperda tentang Penanggulangan Covid-19 kepada DPRD DKI Jakarta.

Menurut Anies, Raperda ini dibentuk untuk memperkuat landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penanganan covid-19 di Ibu Kota.

“Raperda ini dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan penanggulangan covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” kata Anies di DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya