Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
PEMPROV DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta berencana menyusun peraturan daerah (perda) penanggulangan covid-19. Perda itu diyakini akan memperkuat aturan hukum dalam penerapan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.
"Ini memang untuk pelapis hukum, memiliki kekuatan khusus di daerah yang menyelenggarakan sanksi dan pengaturan lain terkait PSBB (pembatasan sosial berskala besar)," kata Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Nova Harivan Paloh, Kamis (24/9).
Nova mengatakan Perda yang telah disahkan tidak mudah dibatalkan. Sebab, Perda merupakan produk hukum Pemprov DKI dan legislatif. Perubahan maupun pembatalan aturan perlu persetujuan dewan.
Baca juga: Komunitas Ojol Jadi Pengawas Protokol
"Jadi, kekuatan hukumnya kuat. Kalau pergub itu hanya Gubernur. Itu hanya sanksi dari Gubernur. Kalau Perda ini nanti ada sanksi pidana dan perdata," ucap dia.
Selain pembentukan Perda, kata dia, sistem pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan tetap harus dioptimalkan. Aturan dapat berjalan bila pengawasan juga efektif.
"Misalnya pelanggar orang naik mobil menerobos lampu merah, kalau enggak diawasi ya jalan terus. Kalau ada polisi pasti dihentikan dan diberi sanksi," ujar Nova.
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Gilbert Simanjuntak juga memiliki pendapat serupa. Perda penanggulangan covid-19 memiliki status hukum yang kuat.
"Tentu yang menyangkut denda atau sifatnya peraturan atau fungsi hukum sebaiknya disepakati dengan wakil rakyat. Hal tersebut lebih banyak menyelamatkan kewibawaan Gubernur dan fungsi legislasi yang baik," ucap
Gilbert. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved