Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Perda Covid-19 Diyakini Perkuat Aturan Hukum di DKI

Cindy Ang
24/9/2020 10:15
Perda Covid-19 Diyakini Perkuat Aturan Hukum di DKI
Warga yang melanggar protokol kesehatan menyapu bahu jalan saat terjaring Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta.(ANTARA/Aprillio Akbar)

PEMPROV DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta berencana menyusun peraturan daerah (perda) penanggulangan covid-19. Perda itu diyakini akan memperkuat aturan hukum dalam penerapan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.

"Ini memang untuk pelapis hukum, memiliki kekuatan khusus di daerah yang menyelenggarakan sanksi dan pengaturan lain terkait PSBB (pembatasan sosial berskala besar)," kata Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Nova Harivan Paloh, Kamis (24/9).

Nova mengatakan Perda yang telah disahkan tidak mudah dibatalkan. Sebab, Perda merupakan produk hukum Pemprov DKI dan legislatif. Perubahan maupun pembatalan aturan perlu persetujuan dewan.

Baca juga: Komunitas Ojol Jadi Pengawas Protokol

"Jadi, kekuatan hukumnya kuat. Kalau pergub itu hanya Gubernur. Itu hanya sanksi dari Gubernur. Kalau Perda ini nanti ada sanksi pidana dan perdata," ucap dia.

Selain pembentukan Perda, kata dia, sistem pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan tetap harus dioptimalkan. Aturan dapat berjalan bila pengawasan juga efektif.

"Misalnya pelanggar orang naik mobil menerobos lampu merah, kalau enggak diawasi ya jalan terus. Kalau ada polisi pasti dihentikan dan diberi sanksi," ujar Nova.

Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Gilbert Simanjuntak juga memiliki pendapat serupa. Perda penanggulangan covid-19 memiliki status hukum yang kuat.

"Tentu yang menyangkut denda atau sifatnya peraturan atau fungsi hukum sebaiknya disepakati dengan wakil rakyat. Hal tersebut lebih banyak menyelamatkan kewibawaan Gubernur dan fungsi legislasi yang baik," ucap
Gilbert. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya