Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
RAPAT Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penyelenggaraan PSBB di Jakarta akan dilaksanakan Rabu (23/9). Adapun agenda rapat berupa penyampaian Raperda oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada DPRD DKI.
"Jadi sudah menjadwalkan kalau gak salah besok paripurnanya. Paripurna penyampaian Raperda oleh Gubernur Anies kalau waktunya pukul 10.00 WIB, biasanya. Aku sudah dengar putusannya sudah diputuskan," kata Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI-P Pantas Nainggolan saat dihubungi, Selasa (22/9).
Pantas menambahkan hari ini telah dilakukan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI lalu ditentukan besok Rapat Paripurna-nya berupa penyampaian Raperda PSBB oleh Gubernur. Setelah itu, barulah ada agenda penyampaian umum dari fraksi-fraksi di DPRD.
Kemudian dilanjutkan kembali dengan mendengar jawaban dari Gubernur DKI Jakarta. Untuk hasilnya akan disampaikan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperperda).
Baca juga: DPRD DKI Minta Penerapan Sanksi PSBB Terus Diperkuat
Pantas pun membenarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah merancang Raperda PSBB ini. Menjawab rekomendasi DPRD DKI agar diterbitkan Perda PSBB untuk menguatkan penegakan hukum selama PSBB berlaku di tengah pandemi ini.
"Iya eksekutif sudah merancang Pergub tersebut menjadi Perda," tuturnya.
Adapun untuk isi Perda tersebut, Pantas belum mengetahui dengan jelas. Akan tetapi Perda PSBB nantinya akan mencangkupi 3 Pergub yang berkaitan PSBB dan selama ini diterapkan. Adapun 3 Pergub tersebut terdiri dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.
"Saya belum mengetahui dengan jelas. Mungkin dari 3 Pergub ini yang pernah dikeluarkan. Pergub PSBB semuanya dikombinasikan jadi satu," ucapnya.(OL-5)
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved