Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Lansia dan Penyandang Disabilitas di DKI Kembali Dapat Bantuan

Putri Anisa Yuliani
21/9/2020 18:20
Lansia dan Penyandang Disabilitas di DKI Kembali Dapat Bantuan
Ilustrasi lansia yang mengikti senam kesehatan.(Antara/Syifa Yulinnas)

KALANGAN lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas dapat mencairkan dana kesehahteraan per tiga bulan, yakni Juli-September. Dalam hal ini, mereka yang memiliki Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

"Pencairan dana KLJ dan KPDJ sudah dapat dilakukan sejak 14 September 2020. Sebelumnya, pencairan dana triwulan II (April-Juni) sudah dilakukan pada pertengahan Agustus," ujar Kepala Seksi Jaminan Sosial DKI Jakarta Ahmad Taufiq dalam keterangan resmi, Senin (21/9).

Baca juga: Bantu Anak Disabilitas, Pemerintah Siapkan Call Center 119

Dinas Sosial DKI Jakarta telah membersihkan data penerima. Khususnya, penerima kartu yang meninggal dunia, pindah rumah, hingga dianggap mampu. Adapun pembersihan data menyasar 1.021 lansia untuk KLJ dan 126 orang untuk KPDJ.

"Sebelum dilakukan pembersihan data, kami melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu," imbuh Taufiq.

Lebih lanjut, dia mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan dana KLJ dan KPDJ. Serta, tidak disalahgunakan oleh pihak pemegang kartu ATM Bank DKI dari penerima bantuan kesejahteraan tersebut.

Sebagai informasi, KLJ dan KPDJ merupakan program Pemprov DKI Jakarta untuk memenuhi kebutuhan dasar lansia dan penyandang disabilitas.

Baca juga: DKI Diminta Segera Siapkan Lahan Pemakaman Alternatif

Kartu diberikan kepada indivisu yang memenuhi kriteria dan persyaratan. Serta, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. KLJ dan KPDJ yang berbentuk kartu ATM Bank DKI, dapat dipergunakan untuk transaksi oleh pemegang kartu.

Jumlah dana yang diterima setiap lansia sebesar Rp600 ribu per bulan dan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk penyandang disabilitas. Dana tersebut dicairkan setiap tiga bulan sekali.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya