Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
OPERASI yustisi sebagai bentuk pengawasan penerapan protokol kesehatan di Ibu Kota telah berlangsung selama sepekan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat nilai denda yang didapat mencapai Rp22,7 juta.
"Total denda administratif sebanyak 167 sanksi dengan nilai denda sebesar Rp22.725.000," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo lewat keterangan tertulis, Senin (21/9).
Syafrin merinci 19 orang diberi sanksi denda pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II, Senin (14/9). Nilai denda yang didapat sebanyak Rp4,1 juta.
Baca juga: Pekan Pertama PSBB, Volume Lalu Lintas Menurun
Kemudian, 28 orang diberi sanksi denda keesokan harinya, Selasa (15/9). Nilai denda yang didapat sebesar Rp3.550.000
"Lalu pada Rabu (16/9), 72 orang kena sanksi denda dengan nilai denda Rp6.975.000," sambung dia.
Selanjutnya, Kamis (17/9), didapat nilai denda sebesar Rp2,2 juta dari 19 orang yang diberi sanksi denda. Dan Rp3,7 juta didapat dari 20 orang yang diberi sanksi denda pada Jumat (18/9).
"Terakhir, Sabtu (19/9), sebanyak sembilan orang terkena sanksi denda dengan nilai denda Rp2,2 juta," ungkap Syafrin.
Sementara, warga yang diberi surat teguran sebanyak 1.670 orang. Sedangkan warga yang diberi sanksi kerja sosial sebanyak 659 orang. (OL-1)
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
Denda tersebut dijatuhkan AFC karena PSSI dinilai lalai dalam memenuhi ketentuan regulasi pertandingan internasional yang telah ditetapkan oleh konfederasi.
Berdasarkan rilis Komite Disiplin AFC, sanksi tersebut merupakan akumulasi dari empat pelanggaran keamanan yang terjadi pada awal 2026.
Pelatih timnas Senegal Pape Thiaw dinyatakan bersalah atas perilaku tidak sportif yang dianggap mencoreng citra sepak bola.
Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) mulai 1 Januari 2026 memberlakukan denda hingga RM2.000 atau Rp8,3 juta bagi warga maupun wisatawan yang membuang sampah atau meludah sembarangan.
Dia juga menyinggung adanya kekuatan yang tidak menginginkan Indonesia menjadi negara yang kuat dan berdaulat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved