DKI Raup Rp22,7 Juta dari Sanksi PSBB Jilid II

Cindy Ang
21/9/2020 12:43
DKI Raup Rp22,7 Juta dari Sanksi PSBB Jilid II
Anggota Satpol PP melakukan sidang di tempat pelanggar protokol kesehatan covid-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9).(ANTARA/Aprillio Akbar)

OPERASI yustisi sebagai bentuk pengawasan penerapan protokol kesehatan di Ibu Kota telah berlangsung selama sepekan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat nilai denda yang didapat mencapai Rp22,7 juta.

"Total denda administratif sebanyak 167 sanksi dengan nilai denda sebesar Rp22.725.000," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo lewat keterangan tertulis, Senin (21/9).

Syafrin merinci 19 orang diberi sanksi denda pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II, Senin (14/9). Nilai denda yang didapat sebanyak Rp4,1 juta.

Baca juga: Pekan Pertama PSBB, Volume Lalu Lintas Menurun

Kemudian, 28 orang diberi sanksi denda keesokan harinya, Selasa (15/9). Nilai denda yang didapat sebesar Rp3.550.000

"Lalu pada Rabu (16/9), 72 orang kena sanksi denda dengan nilai denda Rp6.975.000," sambung dia.

Selanjutnya, Kamis (17/9), didapat nilai denda sebesar Rp2,2 juta dari 19 orang yang diberi sanksi denda. Dan Rp3,7 juta didapat dari 20 orang yang diberi sanksi denda pada Jumat (18/9).

"Terakhir, Sabtu (19/9), sebanyak sembilan orang terkena sanksi denda dengan nilai denda Rp2,2 juta," ungkap Syafrin.

Sementara, warga yang diberi surat teguran sebanyak 1.670 orang. Sedangkan warga yang diberi sanksi kerja sosial sebanyak 659 orang. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya