Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KABARESKRIM Polri Komisaris Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kesimpulan sementara kebakaran kantor Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu (22/8) diduga kuat akibat nyala api terbuka atau open flame dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian.
"Sumber api bukan karena hubungan arus pendek. Sementara, penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana. Hari ini kami akan laksanakan gelar perkara bersama rekan-rekan kejaksaan," ujar Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polro, Kamis (17/9).
Baca juga: Bareskrim akan Gelar Ekspose Kebakaran Kejagung Siang Ini
Pihaknya pun sepakat untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut dan meningkatkan tahap penyelidikan ke penyidikan dengan dugaan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP.
Adapun bunyi Pasal 187 KUHP, Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam ayat (1) pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang, ayat (2) pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan ayat (3) pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Sementara, Pasal 188 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.(OL-5)
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved