Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
KABARESKRIM Polri Komisaris Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kesimpulan sementara kebakaran kantor Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu (22/8) diduga kuat akibat nyala api terbuka atau open flame dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian.
"Sumber api bukan karena hubungan arus pendek. Sementara, penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana. Hari ini kami akan laksanakan gelar perkara bersama rekan-rekan kejaksaan," ujar Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polro, Kamis (17/9).
Baca juga: Bareskrim akan Gelar Ekspose Kebakaran Kejagung Siang Ini
Pihaknya pun sepakat untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut dan meningkatkan tahap penyelidikan ke penyidikan dengan dugaan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP.
Adapun bunyi Pasal 187 KUHP, Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam ayat (1) pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang, ayat (2) pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan ayat (3) pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Sementara, Pasal 188 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.(OL-5)
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved