Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
JAJARAN Reserse Kriminal Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku perampokan di minimarket Alfamart yang berada di Kp.Selang Jati, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ketiga pelaku berinisial RY alias G (22), PTS alias S (27) dan IJ Als I (31).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan kejadian berawal saat karyawan minimarket sedang melayani konsumen. Lalu, pelaku berpura-pura membeli. Tak berselang lama, pelaku menodongkan celurit ke karyawan sambil menggiring ke ruang brankas. Pelaku kemudian mengambil uang dalam brangkas itu sebesar Rp35 juta.
"Para pelaku kabur setelah sempat mengunci korban di ruang brankas dari luar,” ucap Hendra di Mapolsek Cikarang Barat, Senin (14/9).
Baca juga: Ditangkap, Satu Keluarga Terlibat Pencurian Sepeda Motor
Hendra menjelaskan karyawan yang dikunci di dalam brankas berhasil keluar dan melapor ke kantor polisi.
”Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepala toko. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp38 juta,” jelas Hendra.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga bilah celurit, satu buah pistol korek, satu buah linggis, satu box Handphone Realme5, empat unit handphone, satu unit sepeda motor merk honda Scoopy warna hitam Nopol 4815 FHS, satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria warna biru Nopol B 3784 KMC, satu celana Levis warna hitam serta uang tunai sebesar Rp2 juta.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.(OL-5)
UNIT Reskrim Polsek Jagakarsa mengamankan dua orang pria berinisial WH (48) dan TA (40) setelah melakukan percobaan pencurian di sebuah rumah kosong milik warga.
Memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan menjadi kunci utama agar perjalanan mudik berlangsung tenang dan nyaman.
Akibat pencurian tersebut, korban yang bernama Sabiyem (80), petani di Desa Borongan, mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Dengan membuat kunci duplikat, tersangka dapat leluasa keluar-masuk rumah korban, yang merupakan sahabatnya sendiri, saat korban sedang tidak berada di tempat.
Aksi pencurian yang dipicu jeratan pinjaman online (pinjol) ini mengakibatkan korban merugi hingga Rp300 juta.
Rikwanto memberikan analogi mengenai fungsi CCTV di lingkungan masyarakat. Menurutnya, di era digital saat ini, rekaman kejadian adalah bukti yang tidak terbantahkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved