Headline

Kemenlu menyebut proses evakuasi WNI mulai dilakukan via jalur darat.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Tidak Ada SIKM, Penumpang Tetap Tunjukkan Surat Bebas Covid-19

Insi Nantika Jelita
13/9/2020 18:15
Tidak Ada SIKM, Penumpang Tetap Tunjukkan Surat Bebas Covid-19
Calon penumpang bergegas memasuki bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta.(MI/Bary Fatahilah)

KEMENTERIAN Perhubungan memastikan tidak ada perubahan aturan terkait pengendalian transportasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta.

Walaupun tidak ada ketentuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), namun ada persyaratan yang harus dipenuhi penumpang antarkota.

"Persyaratan penumpang antarkota tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020. Syarat rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif) juga masih diberlakukan," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resmi, Minggu (13/9).

Baca juga: PSBB, DKI Tiadakan Ganjil Genap

Pihaknya telah berkoordinasi dengan operator transportasi agar tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat. Mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.

Operator prasarana dan sarana juga harus memastikan semua protokol berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11, Nomor 12, Nomor 13 dan Nomor 14 Tahun 2020.

"Penumpang maupun petugas wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Sedangkan operator wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang," imbuh Adita.

Operator juga diminta menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, serta menyemprotkan disinfektan pada sarana dan prasaran transportasi secara berkala.  Tujuannya, mencegah penularan covid-19 di area transportasi publik.

Baca juga: TNI-Polri Ikut Awasi PSBB di Jakarta

“Sesuai yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50% masih diterapkan. Khususnya, di moda transportasi publik perkotaan, seperti Transjakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, taksi dan angkot," ungkap Adita.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 dikatakannya sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020, berikut aturan turunannya. "Ketentuan transportasi antarkota di semua sektor, yakni udara, laut, darat dan kereta api, juga tidak mengalami perubahan," tutupnya.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya