Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perhubungan memastikan tidak ada perubahan aturan terkait pengendalian transportasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta.
Walaupun tidak ada ketentuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), namun ada persyaratan yang harus dipenuhi penumpang antarkota.
"Persyaratan penumpang antarkota tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020. Syarat rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif) juga masih diberlakukan," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resmi, Minggu (13/9).
Baca juga: PSBB, DKI Tiadakan Ganjil Genap
Pihaknya telah berkoordinasi dengan operator transportasi agar tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat. Mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.
Operator prasarana dan sarana juga harus memastikan semua protokol berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11, Nomor 12, Nomor 13 dan Nomor 14 Tahun 2020.
"Penumpang maupun petugas wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Sedangkan operator wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang," imbuh Adita.
Operator juga diminta menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, serta menyemprotkan disinfektan pada sarana dan prasaran transportasi secara berkala. Tujuannya, mencegah penularan covid-19 di area transportasi publik.
Baca juga: TNI-Polri Ikut Awasi PSBB di Jakarta
“Sesuai yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50% masih diterapkan. Khususnya, di moda transportasi publik perkotaan, seperti Transjakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, taksi dan angkot," ungkap Adita.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 dikatakannya sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020, berikut aturan turunannya. "Ketentuan transportasi antarkota di semua sektor, yakni udara, laut, darat dan kereta api, juga tidak mengalami perubahan," tutupnya.(OL-11)
Kemenhub akan mengkaji permohonan kenaikan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat untuk rute domestik hingga 15 persen.
DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan inspeksi keselamatan atau rampcheck 60.946 armada bus pada periode angkutan Lebaran 2006.
DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengimbau pemudik agar memaksimalkan waktu work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja untuk mengurai puncak arus balik.
Kemenhub fasilitasi pemulangan jenazah pemudik yang meninggal di Pelabuhan Gilimanuk menuju Kebumen. Koordinasi dilakukan dengan Polri & ASDP demi kelancaran.
Lukman menyebutkan hingga tanggal 17 Maret 2026 pukul 10.30 WIB, terdapat dua pesawat yang masih berstatus stranded atau tertahan di Indonesia.
TIKET pesawat mahal dikeluhkan oleh masyarakat saat arus mudik lebaran 2026. Kementerian Perhubungan atau Kemenhub mengatakan mahalnya tiket pesawat karena ada skema transit
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved