Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KEMENTERIAN Perhubungan memastikan tidak ada perubahan aturan terkait pengendalian transportasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta.
Walaupun tidak ada ketentuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), namun ada persyaratan yang harus dipenuhi penumpang antarkota.
"Persyaratan penumpang antarkota tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020. Syarat rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif) juga masih diberlakukan," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resmi, Minggu (13/9).
Baca juga: PSBB, DKI Tiadakan Ganjil Genap
Pihaknya telah berkoordinasi dengan operator transportasi agar tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat. Mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.
Operator prasarana dan sarana juga harus memastikan semua protokol berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11, Nomor 12, Nomor 13 dan Nomor 14 Tahun 2020.
"Penumpang maupun petugas wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Sedangkan operator wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang," imbuh Adita.
Operator juga diminta menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, serta menyemprotkan disinfektan pada sarana dan prasaran transportasi secara berkala. Tujuannya, mencegah penularan covid-19 di area transportasi publik.
Baca juga: TNI-Polri Ikut Awasi PSBB di Jakarta
“Sesuai yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50% masih diterapkan. Khususnya, di moda transportasi publik perkotaan, seperti Transjakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, taksi dan angkot," ungkap Adita.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 dikatakannya sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020, berikut aturan turunannya. "Ketentuan transportasi antarkota di semua sektor, yakni udara, laut, darat dan kereta api, juga tidak mengalami perubahan," tutupnya.(OL-11)
MENTERI Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi secara langsung memantau proses evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali.
Kemenhub melaporkan hingga pukul 10.00 WIB, Kamis (3/7), sebanyak 4 orang dinyatakan meninggal dunia dan 32 penumpang selamat dari insiden tenggelamnya kapal KMP Tunu Pratama Jaya.
Dampak dari penurunan biaya aplikasi sangat bergantung pada bagaimana struktur biaya tersebut dirancang dan diimplementasikan oleh perusahaan penyedia layanan.
(Aptrindo) kecewa dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan larangan kendaraan over dimension and over load (ODOL). Aptrindo meminta seluruh pihak dilibatkan
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait ancaman peledakan bom terhadap pesawat Saudi Airlines yang mengangkut ratusan jamaah haji asal Indonesia.
DIREKTUR Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa memastikan ancaman bom yang ditujukan terhadap pesawat Saudia Airlines nomor penerbangan SVA 5688 adalah hoaks.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved