Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perhubungan memastikan tidak ada perubahan aturan terkait pengendalian transportasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta.
Walaupun tidak ada ketentuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), namun ada persyaratan yang harus dipenuhi penumpang antarkota.
"Persyaratan penumpang antarkota tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020. Syarat rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif) juga masih diberlakukan," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resmi, Minggu (13/9).
Baca juga: PSBB, DKI Tiadakan Ganjil Genap
Pihaknya telah berkoordinasi dengan operator transportasi agar tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat. Mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.
Operator prasarana dan sarana juga harus memastikan semua protokol berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11, Nomor 12, Nomor 13 dan Nomor 14 Tahun 2020.
"Penumpang maupun petugas wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Sedangkan operator wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang," imbuh Adita.
Operator juga diminta menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, serta menyemprotkan disinfektan pada sarana dan prasaran transportasi secara berkala. Tujuannya, mencegah penularan covid-19 di area transportasi publik.
Baca juga: TNI-Polri Ikut Awasi PSBB di Jakarta
“Sesuai yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50% masih diterapkan. Khususnya, di moda transportasi publik perkotaan, seperti Transjakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, taksi dan angkot," ungkap Adita.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 dikatakannya sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020, berikut aturan turunannya. "Ketentuan transportasi antarkota di semua sektor, yakni udara, laut, darat dan kereta api, juga tidak mengalami perubahan," tutupnya.(OL-11)
Kemenhub siapkan 6.000 tiket mudik gratis kapal laut rute Kendari, Raha, dan Baubau. Simak jadwal, syarat KTP/KK, dan lokasi pendaftaran di sini!
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi membuka pendaftaran program Mudik Gratis Lebaran 2026 mulai Selasa (3/3).
Gapasdap mendorong Kementerian Perhubungan untuk konsisten menerapkan moratorium perizinan kapal baru, khususnya pada lintasan padat seperti Merak–Bakauheni.
Ingin ikut Mudik Gratis Kemenhub 2026? Simak strategi jitu daftar di nusantara.kemenhub.go.id, syarat dokumen, dan daftar rute bus serta truk motor.
Kemenhub buka pendaftaran mudik gratis 2026 mulai 1 Maret. Cek syarat, cara daftar online di nusantara.kemenhub.go.id, dan daftar 34 kota tujuan bus di sini!
Kemenhub buka pendaftaran Mudik Gratis 2026 mulai 1 Maret. Tersedia 401 bus untuk 34 kota tujuan dan angkutan motor. Cek link dan jadwal lengkapnya di sini!
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved