Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perhubungan memastikan tidak ada perubahan aturan terkait pengendalian transportasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta.
Walaupun tidak ada ketentuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), namun ada persyaratan yang harus dipenuhi penumpang antarkota.
"Persyaratan penumpang antarkota tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020. Syarat rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif) juga masih diberlakukan," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resmi, Minggu (13/9).
Baca juga: PSBB, DKI Tiadakan Ganjil Genap
Pihaknya telah berkoordinasi dengan operator transportasi agar tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat. Mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.
Operator prasarana dan sarana juga harus memastikan semua protokol berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11, Nomor 12, Nomor 13 dan Nomor 14 Tahun 2020.
"Penumpang maupun petugas wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Sedangkan operator wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang," imbuh Adita.
Operator juga diminta menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, serta menyemprotkan disinfektan pada sarana dan prasaran transportasi secara berkala. Tujuannya, mencegah penularan covid-19 di area transportasi publik.
Baca juga: TNI-Polri Ikut Awasi PSBB di Jakarta
“Sesuai yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50% masih diterapkan. Khususnya, di moda transportasi publik perkotaan, seperti Transjakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, taksi dan angkot," ungkap Adita.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 dikatakannya sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020, berikut aturan turunannya. "Ketentuan transportasi antarkota di semua sektor, yakni udara, laut, darat dan kereta api, juga tidak mengalami perubahan," tutupnya.(OL-11)
Seluruh sertifikat kesehatan awak pesawat tersebut masih berlaku pada saat kejadian.
Ahmad Safei meminta Kementerian Perhubungan bersama Basarnas, TNI, dan Polri untuk segera melakukan pencarian korban hilangnya pesawat ATR 42-500
Pemerintah telah membuka Crisis Center di Bandara Sultan Hasanuddin untuk memberikan pendampingan kepada keluarga.
Pesawat teridentifikasi tidak berada pada jalur pendekatan yang seharusnya, sehingga Air Traffic Control (ATC) memberikan arahan ulang kepada awak pesawat untuk melakukan koreksi posisi.
Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar telah melakukan persiapan pembukaan Crisis Center di Terminal Keberangkatan sebagai pusat koordinasi informasi.
Keputusan tersebut diambil setelah terjadinya kecelakaan maut bus di Tol Krapyak, Semarang, yang menewaskan 16 penumpang pada Desember 2025.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved