Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

PSBB Dimulai Pekan Depan, Ganjil Genap Toko Ditiadakan

Putri Anisa Yuliani
11/9/2020 14:35
PSBB Dimulai Pekan Depan, Ganjil Genap Toko Ditiadakan
Suasana pertokoan yang beroperasi sesuai aturan ganjil genap di LTC Glodok , Jakarta(MI/Permana)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kembali akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total pada 14 September mendatang. Pemberlakukan pembatasan yang sangat ketat ini dipicu oleh melonjaknya jumlah kasus covid-19 dua pekan belakangan.

Rata-rata jumlah kasus baru covid-19 harian mencapai seribuan kasus. Bahkan positivity rate telah di angka 13%.

Dalam pemberlakuan PSBB total ini, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan UMKM DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan hanya usaha di 11 sektor yang boleh tetap buka di tempat kegiatan usahanya.

Baca juga: Ikappi: Ada Penurunan 70% Omzet Pedagang di Jakarta

Ada pun 11 sektor tersebut ialah kesehatan, energi, keuangan, logistik, perhotelan, layanan dasar dan jasa utilitas, komunikasi dan teknologi informasi, pangan/minuman, konstruksi, industri strategis, dan kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, selama PSBB Transisi, sebelumnya Pemprov DKI menerapkan kebijakan buka dengan nomor ganjil dan genap untuk pertokoan. Hal itu, kata, Andri tak lagi berlaku.

"Di PSBB kita bicara yang dikecualikan. Artinya yang boleh buka atau beroperasi dan yang tidak dikecualikan atau yang tidak boleh beroperasi. Jadi, ganjil genap sudah tidak ada lagi," tegasnya di Balai Kota, Kamis (10/0).

Andri yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta itu menambahkan usaha-usaha yang berada di luar 11 sektor itu harus tutup.

Sementara itu, usaha-usaha yang bergerak di 11 sektor harus melaporkan ke Disnakertrans untuk didata dan kemudian disurvei protokol kesehatannya. "Meski diperbolehkan beroperasi, perusahaan yang bergerak di bidang yang dikecualikan tetap harus menaati protokol kesehatan agar menekan risiko penularan," jelas Andri.

Protokol kesehatan itu, antara lain pembatasan jumlah karyawan sebanyak 50%. "Iya kan tetap ada pembatasan karyawan. Itu kita survei. Kalau kita sidak dan melanggar ya harus tutup. Kalau dia tidak termasuk 11 sektor, harus tutup," tegas Andri. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya