Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kapasitas Penumpang KA Jarak Jauh Masih 70%

Insi Nantika Jelita
10/9/2020 15:18
Kapasitas Penumpang KA Jarak Jauh Masih 70%
Kereta Api tujuan Jakarta-Bandung tiba di Stasiun Gambir.(MI/Fransisco Carolio)

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan belum ada perubahan atas ketentuan keberangkatan kereta api (KA) Jarak Jauh. Termasuk soal kapasitas penumpang.

Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyebut pihaknya masih menunggu kepastian soal aturan pengetatan transportasi

"Pada masa covid-19, sejak awal sudah dilakukan pembatasan. Dari sisi penyesuaian jumlah perjalanan KA dan pembatasan volume penumpang, yakni 70%," jelas Eva dalam keterangan resmi, Kamis (10/9).

Baca juga: Epidemiolog: Kumpul Warga Picu Kemunculan Klaster Keluarga

Penerapan protokol pencegahan covid-19 di stasiun dan di atas KA, lanjut dia, tetap konsisten dilakukan hingga saat ini.  Sebelum pandemic covid-19, terdapat 71 perjalanan KA di Area Daop 1 Jakarta. Rinciannya, dari Gambir 37 perjalanan KA, dari Stasiun Pasar Senen 27 perjalanan dan 3 perjalanan KA dari Jakarta Kota.

Selain itu, ada 4 KA tambahan yang dijalankan saat akhir pekan atau hari libur nasional. "Setelah pandemi covid-19, terdapat penyesuaian perjalanan KA yang sangat dinamis. Untuk saat ini, secara keseluruhan terdapat 12 KA yang beroperasi dari Daop 1 Jakarta," imbuh Eva.

Adapun pembagian 12 KA, yaitu 5 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir, 6 KA keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dan 1 KA keberangkatan dari Stasiun Jakarta Kota.

Pengoperasian KA sejauh ini sudah mengacu aturan pemerintah, seperti yang tertuang dalam:

Baca juga: Bantah Rentan kena Covid-19, KAI Sebut KA Aman dari Covid-19

- Surat Edaran No.14 Tahun 2020 dari Kementrian Perhubungan tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid 19

- Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19

Berikut sejumlah aturan yang berlaku untuk perjalanan KA:

- Calon penumpang menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan)

Baca juga: September, Perjalanan Kereta Api Jadi 315 Kali per Hari

- Calon penumpang dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam)

- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius

- Menggunakan masker pribadi dan mengenakan pelindung wajah (face shield) yang disediakan oleh KAI

- Mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan di dalam rangkaian KA. Serta, diimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket. Rutin membersihkan tangan dengan sabun atau cairan antiseptik.

(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya