Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Spesialis Pencuri 1.080 Sepeda Motor Dibekuk

Sumantri
10/9/2020 00:07
Spesialis Pencuri 1.080 Sepeda Motor Dibekuk
Curanmor ditangkap(Ilustrasi)

SPESIALIS curanmor yang berhasil menyikat sebanyak 1.080 sepeda motor di areal parkir yang tersebar di Tangerang, dibekuk petugas Polresta Tangerang di wilayah Tangerang, Banten.

Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua pelaku yang diringkus adalan RA, 25 dan RD,30. Mereka sudah beraksi selama 6 tahun. Dalam sehari para pelaku sedikitnya dapat mencuri 2 sampai 3 sepeda motor dan dalam satu bulan rata-rata berhasil mencuri 15 sepeda motor. Para tersangka sudah 6 tahun beraksi, sudah 72 bulan dan ada sekitar 1.080 motor yang sudah dicuri.

"Motor hasil tindak kejahatan dijual para tersangka seharga Rp2-3 juta, maka total keuntungan yang didapatkan sekitar Rp2 miliar,” kata Ade di Polresta Tangerang, Rabu, (9/9).

Ade menambahkan, salah satu tersangka yakni RD merupakan residivis untuk kasus kejahatan yang sama. Tersangka RD, bebas sekitar 7 tahun lalu. Usai bebas, tersangka RD ternyata kembali melakukan tindak kejahatan yang sama. Kata Ade, para tersangka beraksi di wilayah Tangerang Raya, Jakarta, hingga wilayah Serang, Banten.

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka hanya membutuhkan waktu 3 detik untuk merusak dan menjebol kunci kontak kendaraan. Kemudian, lanjut Ade, para pelaku ini langsung membawanya.

Baca juga : Batasi Arus Manusia, Anies Koordinasi dengan Pemda Bodetabek

“Sasaran para tersangka adalah sepeda motor yang ada di areal parkir,” ujar Ade.

Lebih Ade mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah kejahatan. Sepeda motor, kata Ade, harus diawasi dan ditambah kunci pengaman tambahan. Selain itu, Ade juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli kendaraan tanpa surat resmi sebab patut diduga hasil kejahatan.

“Yang membeli juga dapat dikenakan pidana karena menadah atau membeli kendaraan hasil curian,” terang Ade.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka masih terus diperiksa secara intensif guna mengungkap sindikat dan mencari barang bukti sepeda motor lainnya.

"Kasus ini masih kami kembangkan untuk mencari barang bukti lain,” kata dia. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya