Headline

YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.

Ditangkap karena Penggunaan Sabu, Reza Artamevia Minta Maaf

Rahmatul Fajri
06/9/2020 13:30
Ditangkap karena Penggunaan Sabu, Reza Artamevia Minta Maaf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri duduk) menunjukkan penyanyi Reza Artamevia (tengah) dalam kasus narkotika.(ANTARA/M RISYAL HIDAYAT)

PENYANYI Reza Artamevia menyampaikan permintaan maaf setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Hal itu ia ungkapkan saat konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya, Minggu (6/9). Dengan menggunakan baju tahanan dan masker hitam, Reza membaca permintaan maaf dalam secarik kertas yang berisi permohonan maaf kepada keluarga dan kerabatnya.

"Izinkan saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak-anak saya Zahwa dan Aliya. Saya mohon maaf lahir batin kepada kedua orang tua, adik-adik, keluarga besar, guru-guru, para sahabat, hingga kerabat yang selama ini turut mendukung perjalanan karier di kancah musik Indonesia," kata Reza di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/9).

Baca juga:  Reza Artemevia Kembali Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Reza mengakui kesalahannya dan meminta semua orang tak mengikuti jejaknya yang tersandung kasus narkoba. "Semoga kesalahan ini tidak dicontoh oleh siapa pun dan menjadi pelajaran berharga buat saya khususnya. Mohon doanya sekali lagi," ujar Reza.

Ini bukan pertama kali Reza terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, Reza pernah berurusan dengan polisi setelah positif mengonsumsi sabu bersama Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Braja Musti di Lombok, NTB pada 2016 silam.

Pada Jumat (4/9) lalu, Reza kembali diciduk. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan Reza mengaku telah mengonsumsi sabu selama 4 bulan terakhir.

"Yang bersangkutan, RA, dari hasil pemeriksaan mengakui menggunakan sabu ini 4 bulan semasa covid-19, karena sering di rumah saja, tapi kami masih mendalami," kata Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9).

Atas perbuatannya itu, pelantun lagu Berharap Tak Berpisah itu terancam hukuman penjara empat hingga 12 tahun, karena melanggar Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yusri mengatakan saat diciduk di sebuah restoran di wilayah Jakarta Timur, Reza kedapatan memiliki 0,78 gram sabu. Saat penangkapan itu, Reza bersama dua orang lainnya yang berstatus sebagai tersangka.

Setelah dilakukan tes urine, Reza dinyatakan positif narkoba, sedangkan dua lainnya negatif. Lalu, polisi melakukan penggeledahan di rumah Reza di wilayah Tangerang dan ditemukan barang bukti alat hisap atau bong.

Polisi kini masih menelusuri dari mana Reza mendapatkan barang haram itu. Polisi telah menetapkan satu orang berinsial F yang masuk daftar pencarian orang (DPO). (Faj/A-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya