Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menentukan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta maksimal sebanyak 5,5 jam sehari, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Ibu Kota.
Berdasarkan Surat Edaran Setda 62/2020 tentang sistem kerja aparatursipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI pada pelaksanaan PSBB transisi, Kamis, PNS di Jakarta akan memiliki jam kerja sepanjang 5,5 jam tiap sif dengan rincian untuk hari Senin sampai Kamis, sif pertama pada pukul 07.00 WIB-12.30 WIB dan sif kedua 10.30 WIB-16.00 WIB.
Sementara pada Jumat, sif pertama berlangsung pada pukul 07.00 WIB-13.00 WIB dan sif kedua pukul 10.30 WIB-16.30 WIB.
Ketentuan tersebut, memperpendek waktu kerja bagi ASN yang sebelumnya memiliki waktu kerja paling tidak 7,5 jam per hari per sif dengan rincian Senin sampai Kamis pukul 07.00 WIB-15.30 WIB dan sif kedua 09.00 WIB-17.30 WIB.
Sementara pada Jumat, sif pertama berlangsung pada pukul 07.00 WIB-16.00 WIB dan sif kedua pukul 09.00 WIB-18.00 WIB.
Dengan durasi kerja yang diperpendek menjadi 5,5 jam sehari dan jeda masuk kerja antar sif sekitar 3,5 jam, diharapkan dapat memperkecil interaksi antara manusia selama berkegiatan di tempat kerja mereka dengan ketentuan batas 50 persen, serta memperkecil interaksi di angkutan transportasi umum.
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah DKI Saefullah tersebut, mengamanatkan kepada kepala perangkat daerah/unit kerja untuk mengatur jadwal kerja bagi ASN di lingkungan bekerja dari rumah dan bekerja di kantor dengan mempertimbangkan berbagai hal.
Di antaranya kondisi kesehatan atau faktor komorbiditas pegawai (pegawai dengan kondisi hamil, memiliki penyakit penyerta seperti jantung, diabetes, asma dan penyakit berat lainnya).
‘’Meski ada pegawai yang bekerja dari rumah, namun mereka wajib menyelesaikan pekerjaan yang diberikan. Mereka melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh pimpinan dan apabila diperlukan, dapat melaksanakan tugas di kantor,’’ tulis surat tersebut.
Para pegawai tersebut juga wajib menyampaikan laporan pekerjaan yang telah dilaksanakan kepada atasan langsung serta memasukkan ke dalam sistem e-kinerja pada hari yang ditentukan.
Baca juga : Jam Malam di Depok dan Bogor, Satpol PP DKI Perketat Pengawasan
‘’Waktu bekerja paling sedikit 7,5 jam sehari dengan ketentuan presensi memakai foto yang menampilkan wajah dan badan dengan memakai pakaian dinas lengkap serta informasi tempat lokasi dan waktu sebenarnya (real time),’’ dalam surat tersebut.
Untuk bukti presensi pegawai, foto dilaporkan kepada atasan langsung sebanyak dua kali. Pagi hari pukul 07.30 WIB dan sore hari 16.00 WIB.
Ketentuan itu mulai dilaksanakan pada 3 September 2020 sampai dengan adanya evaluasi dan mempertimbangkan status kedaruratan kesehatan.
Adapun, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan pemberlakuan bekerja dari rumah dan bekerja di kantor pada PNS merupakan kebijakan kepala SKPD atau UKPD masing-masing, namun harus tetap mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 62/SE/2020 tersebut.
Dalam kesempatan itu, meski disebut mengurangi interaksi antar orang di perkantoran, Chaidir tak menjelaskan perubahan jam kerja tersebut ada hubungannya dengan penumpukan penumpang di angkutan umum atau tidak
Dia beralasan perubahan jam kerja itu karena mengikuti aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB).
‘’Jam kerja menyesuaikan atas SE Menteri PAN dan RB (Nomor 65 tahun 2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah yang berlokasi di wilayah Jabodetabek dalam tatanan normal baru,’’ kata Chaidir menambahkan. (OL-2)
Gubernur Pramono Anung menerbitkan surat edaran agar warga DKI Jakarta melapor ke RT/RW atau kelurahan sebelum mudik Lebaran.
Penataan ini mencakup perbaikan badan jalan, trotoar, hingga sistem drainase guna mengantisipasi genangan air.
Strategi ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk meminimalisasi risiko banjir dan titik genangan yang sering mengganggu mobilitas warga saat puncak musim hujan.
Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi izin lapangan padel menyusul keluhan warga soal kebisingan. Pramono Anung siap beri sanksi tegas jika melanggar aturan.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyatakan komitmen penuh untuk memperkuat ekosistem olahraga sepak bola putri.
Bank Jakarta resmi mendukung Pelita Jaya Jakarta sebagai sponsor di musim Indonesian Basketball League (IBL) 2026.
PENGUATAN link and match antara pendidikan dan kebutuhan industri dinilai menjadi kunci dalam mengoptimalkan kualitas pertumbuhan tenaga kerja.
Jika SPPG yang sudah beroperasi sudah mencapai 21.000 SPPG, maka, 987.000 orang tenaga kerja telah terserap secara langsung di daput-dapur MBG.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta pendatang baru pasca Idul Fitri 1447 H mempersiapkan diri dan memiliki skill, seiring ekonomi Jakarta yang tumbuh positif.
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat penyerapan tenaga kerja nasional menunjukkan tren membaik pada November 2025.
Terdapat 1.236 perusahaan industri yang menyelesaikan tahap pembangunan pada 2025 dan siap mulai berproduksi untuk pertama kali pada 2026.
Sinergi ini merupakan bukti nyata bahwa kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri mampu menghasilkan talenta berkualitas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved