Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menentukan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta maksimal sebanyak 5,5 jam sehari, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Ibu Kota.
Berdasarkan Surat Edaran Setda 62/2020 tentang sistem kerja aparatursipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI pada pelaksanaan PSBB transisi, Kamis, PNS di Jakarta akan memiliki jam kerja sepanjang 5,5 jam tiap sif dengan rincian untuk hari Senin sampai Kamis, sif pertama pada pukul 07.00 WIB-12.30 WIB dan sif kedua 10.30 WIB-16.00 WIB.
Sementara pada Jumat, sif pertama berlangsung pada pukul 07.00 WIB-13.00 WIB dan sif kedua pukul 10.30 WIB-16.30 WIB.
Ketentuan tersebut, memperpendek waktu kerja bagi ASN yang sebelumnya memiliki waktu kerja paling tidak 7,5 jam per hari per sif dengan rincian Senin sampai Kamis pukul 07.00 WIB-15.30 WIB dan sif kedua 09.00 WIB-17.30 WIB.
Sementara pada Jumat, sif pertama berlangsung pada pukul 07.00 WIB-16.00 WIB dan sif kedua pukul 09.00 WIB-18.00 WIB.
Dengan durasi kerja yang diperpendek menjadi 5,5 jam sehari dan jeda masuk kerja antar sif sekitar 3,5 jam, diharapkan dapat memperkecil interaksi antara manusia selama berkegiatan di tempat kerja mereka dengan ketentuan batas 50 persen, serta memperkecil interaksi di angkutan transportasi umum.
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah DKI Saefullah tersebut, mengamanatkan kepada kepala perangkat daerah/unit kerja untuk mengatur jadwal kerja bagi ASN di lingkungan bekerja dari rumah dan bekerja di kantor dengan mempertimbangkan berbagai hal.
Di antaranya kondisi kesehatan atau faktor komorbiditas pegawai (pegawai dengan kondisi hamil, memiliki penyakit penyerta seperti jantung, diabetes, asma dan penyakit berat lainnya).
‘’Meski ada pegawai yang bekerja dari rumah, namun mereka wajib menyelesaikan pekerjaan yang diberikan. Mereka melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh pimpinan dan apabila diperlukan, dapat melaksanakan tugas di kantor,’’ tulis surat tersebut.
Para pegawai tersebut juga wajib menyampaikan laporan pekerjaan yang telah dilaksanakan kepada atasan langsung serta memasukkan ke dalam sistem e-kinerja pada hari yang ditentukan.
Baca juga : Jam Malam di Depok dan Bogor, Satpol PP DKI Perketat Pengawasan
‘’Waktu bekerja paling sedikit 7,5 jam sehari dengan ketentuan presensi memakai foto yang menampilkan wajah dan badan dengan memakai pakaian dinas lengkap serta informasi tempat lokasi dan waktu sebenarnya (real time),’’ dalam surat tersebut.
Untuk bukti presensi pegawai, foto dilaporkan kepada atasan langsung sebanyak dua kali. Pagi hari pukul 07.30 WIB dan sore hari 16.00 WIB.
Ketentuan itu mulai dilaksanakan pada 3 September 2020 sampai dengan adanya evaluasi dan mempertimbangkan status kedaruratan kesehatan.
Adapun, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan pemberlakuan bekerja dari rumah dan bekerja di kantor pada PNS merupakan kebijakan kepala SKPD atau UKPD masing-masing, namun harus tetap mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 62/SE/2020 tersebut.
Dalam kesempatan itu, meski disebut mengurangi interaksi antar orang di perkantoran, Chaidir tak menjelaskan perubahan jam kerja tersebut ada hubungannya dengan penumpukan penumpang di angkutan umum atau tidak
Dia beralasan perubahan jam kerja itu karena mengikuti aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB).
‘’Jam kerja menyesuaikan atas SE Menteri PAN dan RB (Nomor 65 tahun 2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah yang berlokasi di wilayah Jabodetabek dalam tatanan normal baru,’’ kata Chaidir menambahkan. (OL-2)
Letaknya yang strategis di samping JIS menjadikannya salah satu titik potensial untuk pengembangan wisata urban di Jakarta Utara.
Menurut Pramono, dengan dukungan konektivitas tersebut, penyelenggaraan kegiatan berskala besar di JIS dan Ancol akan lebih mudah dijangkau masyarakat.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku pemegang saham mayoritas melakukan perubahan pada susunan Dewan Komisaris Transjakarta
Pemprov DKI Jakarta terapkan WFH dan PJJ akibat cuaca ekstrem Januari 2026. Simak durasi kebijakan dan aturan lengkap dari Gubernur Pramono Anung.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengimbau pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta menerapkan work from home atau bekerja dari rumah akibat cuaca ekstrem yang melanda DKI
Dinas Bina Marga sebenarnya sudah mengenal dan mulai menggunakan material beton porus maupun aspal porus yang memiliki kemampuan menyerap air.
Sinergi ini merupakan bukti nyata bahwa kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri mampu menghasilkan talenta berkualitas.
Sektor periklanan menyerap lebih dari 70 ribu tenaga kerja dan mencatat pertumbuhan pengeluaran iklan digital hingga 12% per tahun.
Menaker menegaskan percepatan produktivitas nasional membutuhkan keterlibatan aktif pemangku kepentingan pemerintah, industri, akademisi, profesi, dan generasi muda.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menggelar Indonesia Productivity Summit 2025 pada 12 Desember 2025 di JIEXPO Convention Center and Theater.
Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha serta adopsi teknologi adalah strategi penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026 disambut positif
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved