Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

PSI Sebut Kebijakan Fasilitas Isolasi Pasien Covid-19 Terlambat

Cindy Ang
03/9/2020 08:35
PSI Sebut Kebijakan Fasilitas Isolasi Pasien Covid-19 Terlambat
Petugas merapikan salah satu kamar indekos yang dijadikan ruang isolasi covid-19 di Kelurahan Kuningan Barat, Jakarta Selatan.(ANTARA/Nova Wahyudi)

KETUA Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad menilai wacana penyediaan ruang isolasi bagi pasien covid-19 sudah tepat namun terlambat. Pasalnya, Pemprov DKI meniadakan isolasi mandiri di rumah.

"Sayang sudah terlambat. Menurut data Satgas Covid-19 Kementerian Kesehatan, pemukiman sudah menjadi klaster penyebaran tertinggi," kata Idris lewat keterangan tertulis, Kamis (3/9).

Kebijakan tersebut baru dicanangkan setelah persentase positif covid-19 di Jakarta menyentuh 10% atau dua kali lipat dari standar organisasi kesehatan dunia (WHO). Sementara itu, ruang ICU di rumah sakit Jakarta sudah terisi 70%.

Baca juga: Anies Larang Isolasi Mandiri di Rumah

Fraksi PSI mendorong Pemprov DKI segera menjalankan wacana tersebut, mengingat belum tersedianya sarana-prasarana yang mencukupi bagi kebijakan isolasi. Lanjutnya, sudah banyak puskesmas kesulitan merujuk warga ke rumah sakit.

"Hingga warga yang tinggal di wilayah padat penduduk minim fasilitas terpaksa isolasi mandiri, ini memperbesar potensi penularan di kluster perumahan," ujar Idris.

Idris meminta Pemprov DKI membuat aturan secara merinci. Misalnya terkait skema isolasi bagi pekerja harian yang harus mencari nafkah setiap hari.

"Apakah ada bantuan sosial khusus bagi mereka? Apakah ada perlindungan dari PHK? Semua poin-poin tersebut belum dijabarkan," ucapnya.

Pemprov DKI juga harus membuat mekanisme penjemputan ke fasilitas isolasi.

Ini hal sensitif dan perlu dipertimbangkan secara matang. Sebab, banyak kasus warga menolak dan perlu untuk dijemput paksa, seperti di Probolinggo, Jawa Timur.

"Jangan sampai kebijakan isolasi ini menjadi sekedar wacana kosong seperti rem darurat, sehingga lagi-lagi masyarakat yang menjadi korbannya karena serba tidak jelas pelaksanaan di lapangan," tegas Idris.

Pemprov DKI Jakarta akan menyediakan ruang isolasi bagi warga yang positif covid-19. Tidak ada lagi isolasi mandiri di rumah bagi warga yang terjangkit virus korona.

"Kita sedang menyusun sebuah regulasi isolasi di mana siapa pun yang terpapar covid-19 maka yang bersangkutan harus mengikuti isolasi yang diselenggarakan pemerintah," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Selasa (1/9).

Penderita dengan gejala berat akan dirawat di rumah sakit. Sementara, penderita dengan gejala ringan atau tanpa gejala akan diisolasi di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya