Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Saat ini tengah dalam tahap finalisasi oleh Presiden Jokowi berupa penandatanganan Permenhub.
Diketahui di dalam aturan tersebut mengatur penggunaan beberapa kendaraan listrik meliputi, Skuter Listrik, Sepeda Listrik, Hoverboard, Sepeda Roda Satu (Unicycle) dan Otopet.
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, salah satu syarat wajib penggunaan ini adalah melarang anak berusia di bawah 12 tahun untuk menggunakan kendaraan listrik tersebut. Salah satunya skuter listrik.
“Penggunanya harus menggunakan helm dan usia minimalnya di atas 12 tahun. Tidak boleh mengangkut orang kalau tidak ada tempat duduknya, artinya kalau tidak ada tempat duduknya tidak boleh berboncengan,” ujar Budi saat konferensi pers virtual, Senin (31/8).
Adapun rincian dari syarat kendaraan listrik yang bisa digunakan tersebut di antaranya, untuk skuter listrik, pada prinsipnya orientasi untuk mengatur aspek keselamatan secara sarana harus dilengkapi dengan sistem klakson atau bel. Lalu untuk rem yang digunakan juga harus berfungsi dengan baik dan ada lampunya.
"Kemudian adanya pemantul cahaya kanan dan kiri skuter dan lampu pemantul pada bagian belakang. Sementara itu, untuk kecepatan maksimal yang diizinkan sementara adalah 25 km/jam. Jadi kmi batasi,"paparnya.
Selanjutnya, untuk sepeda listrik kategorinya harus ada pedalnya. Karena kalau tidak ada pedal berarti masuk ke kategori sepeda motor. Lalu harus ada lampu utama dan kecepatan maksimal 25 km/jam.
"Kemudian hoverboard dengan kecepatan maksimal 6km/jam. Unicycle lampu utamanya banyak di bandara sistem rem dan kecepatan maksimal 6 km/jam, otoped 6km/jam dari grab yang disewakan,"paparnya.
Adapun syarat penggunanya dibatasi dengan usia. Dengan minimal usia 12 tahun. Selain itu, tidak diperbolehkan mengangkut orang lainnya.
Sementara itu, untuk area operasi yang diperbolehkan di antaranya, jalur khusus sepeda atau kawasan tertenti berupa permukiman atau car free day. Namun, apabila tidak tersedia bisa menggunakan lajur khusus di trotoar dengan kapasitas bisa diatur oleh Peraturan Daerah. (OL-4)
Sebelum membiarkan anak bermain sepeda listrik, berikut beberapa tips keamanan yang sebaiknya awasi oleh orangtua.
Usia tidak selalu menjadi indikator bahwa anak sudah matang secara mental untuk menghadapi risiko berkendara di jalan raya.
Skuter listrik siap meramaikan Jakarta dan sekitarnya, tapi pengemudi ojol merasa terancam kehilangan pendapatan.
Keluarga dan teman-teman korban tabrak lari menuntut keadilan terhadap kasus tabrak lari menyebabkan dua orang pengendara Grab Wheels tewas. Polisi hanya mewajibkan penabrak wajib lapor.
Peraturan itu ditetapkan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, pada 16 Juni 2020 dan diundangkan pada 22 Juni 2020.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved