Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Saat ini tengah dalam tahap finalisasi oleh Presiden Jokowi berupa penandatanganan Permenhub.
Diketahui di dalam aturan tersebut mengatur penggunaan beberapa kendaraan listrik meliputi, Skuter Listrik, Sepeda Listrik, Hoverboard, Sepeda Roda Satu (Unicycle) dan Otopet.
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, salah satu syarat wajib penggunaan ini adalah melarang anak berusia di bawah 12 tahun untuk menggunakan kendaraan listrik tersebut. Salah satunya skuter listrik.
“Penggunanya harus menggunakan helm dan usia minimalnya di atas 12 tahun. Tidak boleh mengangkut orang kalau tidak ada tempat duduknya, artinya kalau tidak ada tempat duduknya tidak boleh berboncengan,” ujar Budi saat konferensi pers virtual, Senin (31/8).
Adapun rincian dari syarat kendaraan listrik yang bisa digunakan tersebut di antaranya, untuk skuter listrik, pada prinsipnya orientasi untuk mengatur aspek keselamatan secara sarana harus dilengkapi dengan sistem klakson atau bel. Lalu untuk rem yang digunakan juga harus berfungsi dengan baik dan ada lampunya.
"Kemudian adanya pemantul cahaya kanan dan kiri skuter dan lampu pemantul pada bagian belakang. Sementara itu, untuk kecepatan maksimal yang diizinkan sementara adalah 25 km/jam. Jadi kmi batasi,"paparnya.
Selanjutnya, untuk sepeda listrik kategorinya harus ada pedalnya. Karena kalau tidak ada pedal berarti masuk ke kategori sepeda motor. Lalu harus ada lampu utama dan kecepatan maksimal 25 km/jam.
"Kemudian hoverboard dengan kecepatan maksimal 6km/jam. Unicycle lampu utamanya banyak di bandara sistem rem dan kecepatan maksimal 6 km/jam, otoped 6km/jam dari grab yang disewakan,"paparnya.
Adapun syarat penggunanya dibatasi dengan usia. Dengan minimal usia 12 tahun. Selain itu, tidak diperbolehkan mengangkut orang lainnya.
Sementara itu, untuk area operasi yang diperbolehkan di antaranya, jalur khusus sepeda atau kawasan tertenti berupa permukiman atau car free day. Namun, apabila tidak tersedia bisa menggunakan lajur khusus di trotoar dengan kapasitas bisa diatur oleh Peraturan Daerah. (OL-4)
SEPEDA listrik kini bukan lagi sekadar alat transportasi, melainkan simbol dari gaya hidup ramah lingkungan, cerdas, dan efisien.
SETELAH resmi diluncurkan pada 8 Juli 2025, Galaxy 5 Lit dari Ofero Indonesia terus mencuri perhatian sebagai sepeda listrik yang tidak hanya fungsional, tetapi juga menjawab kebutuhan.
PT Sepeda Bersama Indonesia Tbk (BIKE) lengkapi produk sepeda listrik yang jadi andalannya.
Dengan model yang lebih compact dan ramping, United Espana E1 memadukan fungsi dan estetika yang cocok untuk mobilitas perkotaan masa kini.
Kehadiran Ofero di PRJ menjadi kesempatan emas bagi siapa pun yang masih ragu atau penasaran dengan sepeda listrik, cukup datang, coba sendiri, dan rasakan langsung kemudahannya.
Perawatan sepeda listrik berbasis baterai Lithium tidak berbeda jauh dengan sepeda nonlistrik lainnya, termasuk cara mencucinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved