Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemhub) resmi mengatur penggunaan sepeda yang menggunakan penggerak motor listrik.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No PM 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Peraturan itu ditetapkan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, pada 16 Juni 2020 dan diundangkan pada 22 Juni 2020.
Dalam pasal 2 ayat 1 regulasi tersebut disebutkan, kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik terdiri atas skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet.
"Kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memiliki baterai dan motor penggerak yang menyatu dengan kuat pada saat dioperasikan," jelas pasal 2 ayat 2 Permenhub 45/2020 yang diakses pada Rabu (8/7).
Beberapa ketentuan dalam penggunaan kendaraan berpenggerak motor listrik itu disebutkan lebih rinci lagi. Misalnya untuk skuter listrik dan sepeda listrik kecepatan paling tinggi adalah 25 km per jam.
Sementara untuk hoverboard, unicycle, dan otopet kecepatan maksimal diperbolehkan hanya enam kilometer per jam.
Baca juga: Peneliti Sarankan Sepeda Listrik Sebagai Transportasi New Normal
Selain itu, orang yang menggunakan kendaraan tertentu yang diatur dalam regulasi ini harus memenuhi ketentuan menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun, hingga tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
"Dalam hal pengguna kendaraan tertentu berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, pengguna kendaraan tertentu harus didampingi oleh orang dewasa," sebut pasal 4 ayat 2 Permenhub 45/2020.
Pasal 5 kemudian memerinci lajur atau kawasan yang bisa dilintasi kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik yakni lajur khusus dan atau kawasan tertentu.
Lajur khusus yang dimaksud adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Adapun kawasan tertentu yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi permukiman, kemudian jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor, dan kawasan wisata.
Kemudian, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran dan area di luar jalan.
Jika tidak tersedia lajur khusus, sepeda listrik dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
"Kapasitas memadai sebagaimana dimaksud pada ayat 4 harus menampung jumlah pejalan kaki dan kendaraan tertentu," jelas pasal 5 ayat 5 Permenhub 45/2020. (A-2)
AJANG Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 kembali menjadi barometer perkembangan industri otomotif nasional, termasuk kendaraan listrik.
PT Ofero Technology Indonesia (Ofero) terus memperkuat posisinya di pasar motor dan sepeda listrik dengan strategi yang menitikberatkan pada kebutuhan mobilitas lokal.
PERKEMBANGAN sepeda listrik dan e-moped di Indonesia semakin mengarah pada pemanfaatan baterai litium sebagai sumber daya utama.
PT Ofero Technology Indonesia resmi memperkenalkan Stareer 5 Lit sebagai produk flagship terbarunya.
SEPEDA listrik Espana E1 dari United Bike menarik perhatian masyarakat sebagai sepeda listrik yang tidak hanya praktis, tetapi juga modis dan andal untuk kebutuhan harian.
PT Sepeda Bersama Indonesia Tbk (BIKE), distributor utama merek sepeda lokal United Bike dan Genio Bike, mencatat kinerja positif sepanjang paruh pertama 2025.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Pembatasan media sosial berbasis usia dapat diposisikan sebagai shock therapy awal untuk meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku, kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta yang ia tetapkan tidak berada di luar jalur dari landasan regulasi pemerintah
INDUSTRI aset kripto Indonesia diproyeksikan memasuki fase pertumbuhan yang lebih stabil dan berkelanjutan pada 2026.
Regulasi yang tumpang tindih bukan hanya menurunkan pemasukan negara, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Pemalsuan terus terjadi karenai ijazah masih dijadikan syarat utama untuk mendapatkan pekerjaan dan gelar akademik telah menjadi simbol gengsi sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved