Penuhi Syarat, Kemenhub Resmi Atur Penggunaan Sepeda Listrik

Selamat Saragih
08/7/2020 19:09
 Penuhi Syarat, Kemenhub Resmi Atur Penggunaan Sepeda Listrik
Pekerja menyelesaikan pembuatan sepeda listrik produksi di di Desa Keru, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, NTB, Kamis (2/7).(ANTARA/AHMAD SUBAIDI)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemhub) resmi mengatur penggunaan sepeda yang menggunakan penggerak motor listrik. 

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No PM 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Peraturan itu ditetapkan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, pada 16 Juni 2020 dan diundangkan pada 22 Juni 2020.

Dalam pasal 2 ayat 1 regulasi tersebut disebutkan, kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik terdiri atas skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet.

"Kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memiliki baterai dan motor penggerak yang menyatu dengan kuat pada saat dioperasikan," jelas pasal 2 ayat 2 Permenhub 45/2020 yang diakses pada Rabu (8/7).

Beberapa ketentuan dalam penggunaan kendaraan berpenggerak motor listrik itu disebutkan lebih rinci lagi. Misalnya untuk skuter listrik dan sepeda listrik kecepatan paling tinggi adalah 25 km per jam. 

Sementara untuk hoverboard, unicycle, dan otopet kecepatan maksimal diperbolehkan hanya enam kilometer per jam.

Baca juga: Peneliti Sarankan Sepeda Listrik Sebagai Transportasi New Normal

Selain itu, orang yang menggunakan kendaraan tertentu yang diatur dalam regulasi ini harus memenuhi ketentuan menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun, hingga tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.

"Dalam hal pengguna kendaraan tertentu berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, pengguna kendaraan tertentu harus didampingi oleh orang dewasa," sebut pasal 4 ayat 2 Permenhub 45/2020.

Pasal 5 kemudian memerinci lajur atau kawasan yang bisa dilintasi kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik yakni lajur khusus dan atau kawasan tertentu.

Lajur khusus yang dimaksud adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Adapun kawasan tertentu yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi permukiman, kemudian jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor, dan kawasan wisata.

Kemudian, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran dan area di luar jalan.

Jika tidak tersedia lajur khusus, sepeda listrik dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

"Kapasitas memadai sebagaimana dimaksud pada ayat 4 harus menampung jumlah pejalan kaki dan kendaraan tertentu," jelas pasal 5 ayat 5 Permenhub 45/2020. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya