Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemhub) resmi mengatur penggunaan sepeda yang menggunakan penggerak motor listrik.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No PM 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Peraturan itu ditetapkan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, pada 16 Juni 2020 dan diundangkan pada 22 Juni 2020.
Dalam pasal 2 ayat 1 regulasi tersebut disebutkan, kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik terdiri atas skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet.
"Kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memiliki baterai dan motor penggerak yang menyatu dengan kuat pada saat dioperasikan," jelas pasal 2 ayat 2 Permenhub 45/2020 yang diakses pada Rabu (8/7).
Beberapa ketentuan dalam penggunaan kendaraan berpenggerak motor listrik itu disebutkan lebih rinci lagi. Misalnya untuk skuter listrik dan sepeda listrik kecepatan paling tinggi adalah 25 km per jam.
Sementara untuk hoverboard, unicycle, dan otopet kecepatan maksimal diperbolehkan hanya enam kilometer per jam.
Baca juga: Peneliti Sarankan Sepeda Listrik Sebagai Transportasi New Normal
Selain itu, orang yang menggunakan kendaraan tertentu yang diatur dalam regulasi ini harus memenuhi ketentuan menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun, hingga tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
"Dalam hal pengguna kendaraan tertentu berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, pengguna kendaraan tertentu harus didampingi oleh orang dewasa," sebut pasal 4 ayat 2 Permenhub 45/2020.
Pasal 5 kemudian memerinci lajur atau kawasan yang bisa dilintasi kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik yakni lajur khusus dan atau kawasan tertentu.
Lajur khusus yang dimaksud adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Adapun kawasan tertentu yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi permukiman, kemudian jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor, dan kawasan wisata.
Kemudian, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran dan area di luar jalan.
Jika tidak tersedia lajur khusus, sepeda listrik dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
"Kapasitas memadai sebagaimana dimaksud pada ayat 4 harus menampung jumlah pejalan kaki dan kendaraan tertentu," jelas pasal 5 ayat 5 Permenhub 45/2020. (A-2)
Sebelum membiarkan anak bermain sepeda listrik, berikut beberapa tips keamanan yang sebaiknya awasi oleh orangtua.
Usia tidak selalu menjadi indikator bahwa anak sudah matang secara mental untuk menghadapi risiko berkendara di jalan raya.
Skuter listrik siap meramaikan Jakarta dan sekitarnya, tapi pengemudi ojol merasa terancam kehilangan pendapatan.
Keluarga dan teman-teman korban tabrak lari menuntut keadilan terhadap kasus tabrak lari menyebabkan dua orang pengendara Grab Wheels tewas. Polisi hanya mewajibkan penabrak wajib lapor.
Adapun syarat penggunanya dibatasi dengan usia. Dengan minimal usia 12 tahun. Selain itu, tidak diperbolehkan mengangkut orang lainnya.
Anak-anak harus dilibatkan dalam penyusunan regulasi digital, bukan sekadar menjadi objek kebijakan tanpa ruang partisipasi.
POLRI memutuskan untuk tidak menggunakan gas air mata lagi di dalam stadion sebagai upaya pengendalian massa.
Salah satu aturan baru di Liga 1 ialah soal keterlibatan pemain U-23.
Sidang dijadwalkan berlangsung selama 10 minggu dengan pengambilan putusan kemungkinan dilakukan pada awal tahun 2025.
Peraturan soal skuter listrik nantinya akan mengulas soal batas kecepatan hingga kawasan yang boleh dilintasi
Mengantisipasi wabah virus korona, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16 Tahun 2020.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved